Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Viar Diringkus Resmob Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG : Komplotan pencuri motor roda tiga Viar diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelakunya, Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) sebagai penjual hasil curian, serta tiga orang lainnya turut diamankan dituduh sebagai pembeli dan perantara barang curian.

Aksi pencurian kendaraan pengangkut barang tersebut belakangan marak di Kota Tangerang. Itulah sebabnya tim yang bergerak cepat tidak sia-sia menangkap komplotan pencuri spesialis motor roda Viar .

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, Rabu 26 Nopember 2025.

Hasil pengungkapan, lanjut Awaludin,
dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan identitas pelaku.

“Setelah identitas pelaku terdeteksi, tim bergerak cepat sehingga dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi Kota Tangerang,” ungkap kasat reskrim.

Awaludin mengatakan, dari interogasi pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekannya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, hasilnya menangkap tiga orang lainnya, Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian.

Kasat reskrim menyebutkan barang bukti yang disita, satu Motor Biar merah B-4943-KYD (hasil curian), 2 motor Viar lain tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian), uang sisa penjualan Rp435.000, dan celana jeans pelaku.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegasnya.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (Warto)