JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anggota DPR RI, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa enam orang saksi pada Selasa (26/5/2026).
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka AS (Anwar Sadad). Para saksi didalami pengetahuannya terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Keenam saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang yayasan dan pokmas, antara lain:
1. Najiburrahman (Pengurus/Perwakilan Yayasan Bunga Tanjung)
2. Multazam Hairul Anam (Pengurus/Perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton/MI Darul Ulum Paiton)
3. Zainal Muttaqin (Pengurus/Perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan)
4. Abd Hayyi (Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya)
5. Samsul Arifin (Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya)
6. Sugiono (Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish)
Penyitaan Aset Tersangka
Sebelumnya, KPK juga bergerak cepat mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pada Senin (23/6/2025), penyidik telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Anwar Sadad yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
“Penyidik telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi menjelaskan pada Juni tahun lalu.
Total 21 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa merinci, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang sisanya adalah penyelenggara negara. (Ralian)












