JAKARTA: Massa yang tergabung dalam gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama komite aksi pemuda anti korupsi (KAPAK) kembali menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026)
Mereka mendesak KPK dan lembaga hukum terkait lain untuk mengusut dugaan kredit macet atau dugaan gagal bayar atas pinjaman Bank Himbara oleh KG.
“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kredit macet Kalla Grup sebesar 30,3 triliun dan mendesak KPK segera sita aset KH jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso dan hentikan pinjaman Bank Negara untuk Kalla Group,” ujar Humas KAPAK, Komarudin di gedung Merah Putih KPK.
Komarudin mengatakan publik perlu tahu bagaimana kondisi uang negara dari Bank Himbara yang dipinjam oleh KG dalam menjalankan bisnisnya, apakah benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat atau hanya memberikan keuntungan ke Kalla group.
Meskipun, massa KAPAK mengakui bahwa perusahaan Kalla Group bukan pemain baru dalam lanskap ekonomi nasional.
Komarudin juga menilai skema pembiayaan sindikasi yang dilakukan KG bukan hal aneh.
Dalam praktik perbankan global, pembiayaan proyek besar memang sering dilakukan secara bersama-sama untuk menyebar risiko.
Namun, kata dia, yang menjadi sorotan bukan sekadar mekanismenya melainkan skala dan konsentrasinya ketika perusahaan KG menerima aliran dana dalam jumlah besar dari bank-bank negara secara kolektif, publik berhak tahu seberapa sehat keputusan ini.
“Di tengah kebutuhan pembangunan yang besar, Indonesia memang membutuhkan kolaborasi antara negara dan swasta. Tetapi kolaborasi tanpa transparansi adalah risiko. Dan risiko tanpa pengawasan adalah jalan menuju krisis,” tandas dia.
Karena itu, kata Komarudin, pihaknya mempertanyakan pertama, siapa aktor, alasan dan mekanisme Bank Himbara memberikan kredit jumbo ke perusahaan KG.
Menurut dia, pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan asumsi atau spekulasi, tetapi harus dijawab dengan data, audit, dan keterbukaan.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla sebelumnya sudah memberikan klarifikasi soal kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan miliknya memiliki kredit macet mencapai Rp 30 triliun.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menilai hanya upaya mendiskreditkan dirinya.
“Perusahaan saya sudah 75 tahun. Tidak satu pun Hadji Kalla pernah kredit macet. Satu kali pun tidak pernah kredit macet,” ujar Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).
Jusuf Kalla juga mengaku menyayangkan pihak internal bank membocorkan kredit perusahaan ke publik. Menurut dia, hal tersebut melanggar UU Kerahasiaan Bank dan akan menelusuri dugaan kebocoran informasi kredit perusahaan tersebut (Nugroho)












