KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Asep menuturkan, uang tersebut diterima Hendi dari pemilik PT IAE Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar.

Menurut Asep, Hendi memberikan sebagian uang tersebut kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,”tandas Asep.

Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (Ralian)