Digunakan PT. BMU Usaha Tambang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sukses kuasai kembali kawasan hutan seluas 62, 15 Ha dari penguasaan tanpa hak oleh PT. Bumi Morowali Utama (BMU), di Sulawesi Tengah.
Dari praktik penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Morowali oleh PT. BMU, negara berpotensi kantongi Rp 2, 350 triliun dari pengenaan denda.
“Satgas PKH berhasil kuasai kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa hak oleh PT. BMU.
Dari denda yang dikenakan, negara berpotensi kantongi Rp 2, 350 triliun, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (4/11).
BMU adalah perusahaan tambang, beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas), Kecamatan Bungku Pesisir tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kawasan hutan yang dipakai, baik di berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang totalnya seluas ± 66,0144 Ha.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
MINUS PRESIDEN
Penguasaan kembali kawasan hutan ini dipimpin langsung Ketua Tim Pengarah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Wakil Ketua Pengarah I Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Sudibyo (Wakil Ketua Pengarah II dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Wakil Ketua Pengarah III) serta Ketua BPKP M. Yusuf Ateh.
Turut mendampingi Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Wakil Ketua Pelaksana I) dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono (Wakil Ketua Pelaksana II).
Kehadiran lengkap pengurus Satgas PKH mengingatkan acara penyerahan aset Skandal Timah yang ikut dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di Babel, Senin (6/10).
“Kehadiran para petinggi negara ini bisa disebut sebagai jawaban atas keseriusan Pemerintah dalam menertibkan kawasan untuk usaha tambang, ” komentari Pemerhati Hukum Erman Umar secara terpisah.
Dia percaya dan yakin langkah Satgas PKH akan didukung penuh oleh Publik yang selama 10 tahun terakhir, ditinggalkan dianggap ada dan tiada.
“Percayalah Pak Presiden, rakyat siap mendukung Bapak sepenuhnya tanpa reserve, ” pungkas Erman yang pernah menjabat Presiden DPP KAI periode 2019 – 2024 ini.
LIMA PROVINSI
Sjafrie menerangkan terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi. Dimana telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi terdapat 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan.
Diantaran perusahaan yang memasuki wilayah hutan, yakni PT. BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
“Total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung, ” ungkap Menhan.
Dengan dikuasasi kembali kawasan hutan yang digunakan usaha tambang menjadi bertambah.
Sebelum ini, per tanggal 1 Oktober 2025
telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5. 209, 29 Ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi.
Penertiban kawasan hutan dari usaha tambang dilakukan paska Satgas Pelaksana PKH dikomandani Febrie Adriansyah berhasil kuasai kawasan hutan yang digunakan untuk Perkebunan sawit seluas 3, 3 juta hektar !(ahi)












