Kuasai 4 Ha Juta Kawasan Hutan 2025
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Awal tahun 2026 yang menjanjikan, Satgas PKH dipimpin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah kuasai kembali lahan seluas 1. 699 hektar dari penguasaan PT. AKT.
Tidak berhenti disitu, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bahkan merencanakan akan mempidanakan Pengurus dan Korporasi (PT. AKT) yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
“Mereka terbukti melakukan aktivitas pertambangan kendati izin tambang sudah dicabut, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Jumat (23/1).
Tindakan tegas ini sesuai janji yang disampaikan Jampidsus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH usai penyerahan kawasan 4 juta hektar lebih kepada Presiden, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (30/12/2025).
“Satgas PKH akan tertibkan setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, ” ungkapnya mengulangi statement Presiden saat menerima penyerahan lahan dari Satgas PKH.
Keberhasilan Pelaksana Satgas PKH dinilai Pemerhati Hukum Iqbal Daud Hutapea sebagai awal tahun yang menjanjikan.
Menjanjikan, karena Satgas PKH telah mengawali tahun 2026 dengan sikap tegas dan sikap ini sinyal bagi korporasi lainnya yang berusaha di kawasan hutan akan diambil tindakan serupa.
“Dus karena itu, para pengusaha perkebunan dan tambang yang nakal akan lebih baik menghentikan aktivitas dan menyerahkan ke negara secara sukarela, ” himbau Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Sabtu (24/1).
Penguasaan kembali kawasan hutan itu dilakukan saat Pengurus Satgas PKH melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis (22/1). Januari 2026.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
PELANGGARAN FUNDAMENTAL
Anang Supriatna paparkan penertiban kawasan hutan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Disamping itu tambah Anang, “Dari
hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. ”
Jaksa yang sempat berkarir di KPK ini menyebutkan pelanggaran dimaksud, seperti pelanggaran perizinan dimana Izin Operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah.
Berikutnya, Aktivitas Ilegal: Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Seterusnya, Sanksi Denda: Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.
Terakhir, Inventarisasi Aset: Pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.
SINYAL PEMIDANAAN
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana.
“Upaya tersebut bakal dilakukan karena kepada subjek hukum diduga kuat melakukan pelanggaran, ” ujarnya mengirimkan sinyal kepada setiap pengusaha nakal alias badung akan dibawa ke ranah pidana.
Terkait penguasaan kembali kawasan hutan, Barita menyampaikan saat ini telah dilakukan pengamanan lokasi melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
“Semua langkah itu dimaksudkan guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH.(ahi)












