Maryono Dipidana Sebab Terima Suap
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Paska Jajaran Manajemen Bank BJB dan Bank Jateng, kini giliran Pengurus Bank DKI diacak-acak temukan tersangka baru Skandal Sritex yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Namun, sejauh ini Kejaksaan Agung belum mengungkap adanya dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengucuran kredit Rp 1 triliun oleh ketiga bank tersebut ke PT. Sritex.
Padahal, jika mengacu kepada perkara Dirut Bank BTN Maryono yang menjabat 22 Desember 2012 -28 Oktober 2019
adalah sangat muskil tidak terima suap dan atau gratifikasi.
Maryono dipidanakan tahun 2021 sebab menerima suap Rp 2, 57 miliar yang dialirkan ke menantunya Widi K. Purwanto setelah kucurkan kredit Rp 117 miliar ke PT. Pelangi Putera Mandiri dan Rp 160 miliar ke PT. Titanium Property.
“Ini persoalan klasik. Sepertinya menjadi kelaziman kendati harus dibuktikan. Dalam artian ada atau tidak alat bukti, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Kamis (31/7) malam.
Lepas belum adanya alat bukti, Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024- 2029 sangsikan tiadanya unsur suap, bila melihat kondisi Sritex dan dilanggarnya Prudential Banking.
“Bila ditemukan unsur suap dan diyakini dapat diungkap tim penyidik, maka mereka dapat dijerat TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan sekaligus jalan miskinkan koruptor seperti yang disampaikan Kejagung di aneka kesempatan, ” pungkas Erman.
Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna para saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana (cari keterlibatan pihak lain, Red), ” jelasnya, Kamis petang.
BANK DKI
Seperti dua BPD BJB dan Bank Jateng, yang digarap sejak awal pekan ini, kini giliran Bank DKI dicecar.
Mereka, terdiri SR (Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan), ASR (
Relationship Manager).
Kemudian, HG (Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure tahun 2020), AR (Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II tahun 2020) dan FXPM (Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta).
Tetapi seperti Para Pengurus Bank BJB dan Bank Jateng yang berbondong – bondong datangi Kejagung, juga belum ada pencegahan terhadap Pengurus Bank DKI.
Sampai kini baru tiga pengurus Bank DKI ditetapkan tersangka, terdiri Mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa,
Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan tahun 2019-2022 Babay Farid Wazadi serta Direktur Teknologi dan Operasional periode 2015-2021 Pramono Sigit.
Secara terpisah, Jajaran Pengurus Bank Jateng dan BJB kembali digarap juga guna cari keterlibatan pihak lain.
Pengurus Bank Jateng, adalah OS (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tahun 2018 -2021), MAN (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial), VCDRS (Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial),
PBS (Direktur Bisnis Komersial) dan
MG (Corporate Business Advisor).
Sementara dari Bank BJB, adalah RNL (Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020) juga GM. Marketing dan Bisnis Development PT. Permata Lintas Abadi.
LPEI
Pada bagian lain, Kejagung kembali lanjutkan pemeriksaan terhadap anggota Sindikasi Perbankan (Bank BNI, BRI dan LPEI) yang diistilahkan Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai klaster II perkara Sritex.
Seperti diketahui Sindikasi Perbankan telah kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke Sritex yang kangkangi peraturan dan sampai jatuh tempo tidak dapat ditagih.
Kali ini, yang diperiksa adalah SS selaku
Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2015.
Hanya saja sampai selesai diperiksa tidak ada langkah hukum sama sekali, seperti diantaranya pencegahan ke luar negeri.(ahi)












