Diarahkan Merek ChromeOs
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim lolos jerat hukum, sebaliknya empat anak buahnya ditetapkan tersangka dan bahkan langsung dijebloskan ke penjara.
“Telah cukup bukti, (anak buak Nadiem A. Makarim, Red) sehingga MUL, SW, JT dan IBAM untuk dijadikan tersangka perkara Penggadaan Laptop Chromebook yang merugikan negara Rp @, 97 triliun, ” kata Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar, di Lobi Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.
Lolosnya Nadiem A. Makarim dari jerat pidana, maka sampai saat ini baru Menkominfo Jhonny G. Plate, anggota Kabinet Pemerintahan Jokowi dijadikan tersangka perkara BTS 4 G.
Inisial MUL mengacu kepada Mulyatsyahda selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mencegah tahun 2020- 2021.
Dua tersangka lain adalah pegawai non-organik, yakni JT alias Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbud Ristek bidang Pemerintahan dan IBAM alias Ibrahim Arief selaku Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !
Demi kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhadap Mulyatsyahda dan Sri Wahyuningsih.
Sedangkan, tersangka Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri dan Ibrahim tengah mengalami ganguan jantung kronologis dari hasil pemeriksaan dokter.
Sementara itu pemasukan ChromeOs sejauh ini belum ada yang dijadikan tersangka !
NADIEM A. MAKARIM
Sebelum penetapan 4 tersangka, di kalangan wartawan sempat bersileweran informasi bahwa Nadiem yang menjabat Mendikbud Ristek pada periode kedua Pemerintahan Jokowi bakal menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan petunjuk lamanya pemeriksaan yang berlangsung hampir 9 jam sejak pukul 09. O0 WIB dan yang kedua kali dilakukan pemeriksaan.
Hal lain, Nadiem sudah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
“Mau bilang apa, kalau kemudiaan bukan Nadiem justru anak buahnya dijadikan tersangka meski indikatornya sangat kuat, ” celoteh wartawan sebuah media online.
Dari catatan Portalkriminal. Id. ada empat Menteri era Jokowi yang diperiksa dalam aneka perkara korupsi dan salah satunya Jhonny G. Plate dijadikan tersangka perkara BTS 4G yang merugikan negara Rp 8, 03 triliun.
Menteri lain yang diperiksa dan hanya berstatus saksi, terdiri Mantan Mendag M. Luthfi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perkara CPO.
CHROMEOS
Pada tahun 2020 -2022, Kemendikbud Ristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9, 307 triliun.
Anggaran bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka menyalahgunakan, membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2020 -2022.
Tak pelak, perbuatan mereka berakibat terjadinya kerugian keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.(ahi)












