JAKARTA – Langkah Nadiem Anwar Makarim menuju kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memasuki babak krusial. Setelah rangkaian sidang pemeriksaan yang panjang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu kini bersiap menghadapi tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Namun, sehari sebelum nasibnya dibacakan dalam dokumen tuntutan, Nadiem mendapatkan sedikit “napas lega”. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanannya dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, efektif mulai Selasa (12/5/2026).
Alasan Kesehatan di Balik Pengalihan Status
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa keputusan mengalihkan status Nadiem murni didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Meski kini boleh menghuni rumahnya sendiri, hakim memberikan syarat ketat: jika Nadiem melanggar satu pun aturan main, ia akan langsung dijebloskan kembali ke sel rutan.
“Atas permintaan penuntut umum, diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu,” ujar Hakim Purwanto saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa, Senin malam.
Jejak Kerugian Negara yang Fantastis
Skandal yang menyeret pendiri raksasa teknologi tanah air ini bukan perkara kecil. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sepanjang tahun 2019–2022.
Jaksa menuding pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Rincian kerugian negara tersebut meliputi
Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, dan Rp 621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak bermanfaat bagi sistem pendidikan.
Aliran Dana dan Kaitan dengan “Raksasa” Teknologi
Hal yang paling menyita perhatian dalam persidangan ini adalah dugaan aliran dana pribadi. Nadiem dituding menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Ironisnya, sebagian besar sumber dana tersebut diduga berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Jaksa juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, di mana ia tercatat memiliki surat berharga dengan nilai fantastis mencapai Rp5,59 triliun.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem didakwa tidak bermain sendiri. Nama-nama seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih juga terseret dalam berkas terpisah, sementara satu aktor lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Kini, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akankah tuntutan jaksa esok hari akan memberatkan sang arsitek program “Merdeka Belajar” ini? Publik kini menanti jawaban di balik meja hijau Jakarta Pusat. (Ralian)












