Pastikan Sritex Klaster II Tidak Dihentikan: Jajaran Direksi BNI, BRI, LPEI dan RUM Was-was Tunggu Nasib

Empat Bulan Disidik Tiada Berujung
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Pastikan Sritex Klaster II tidak dihentikan penyidikan. Jajaran Direksi Bank BNI, BRI dan LPEI serta Direksi PT. Rayon Utama Makmur (RUM) sport jantung tunggu berubah atau tidak statusnya.

“Tidak ada itu (penghentian penyidikan, Red). Perkara jalan terus, ” tegas Kapuspenkum pada Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat ditanyakan nasib Sritex Klaster II dalam perbincangan, Jumat (5/12) sore.

Bank BNI, Bank BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank adalah anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum.

Patut diduga, kredit ke PT. Sritex dialirkan ke anak usaha Sritex, yakni PT. RUM. Belakangan terungkap, kredit bukan untuk menyehatkan korporasi, tapi bayar utang dan kepentingan pribadi ?

Dia jelaskan jika penanganan Perkara Sritex Klaster II terkesan lamban dituntaskan semata kesibukan penanganan aneka perkara.

“Tidak ada itu tekanan atau apa. Ini semata karena kesibukan penanganan aneka perkara yang juga dituntut untuk dituntaskan, ” ujar Anang memberi alasan.

Terakhir, tim penyidik Sritex Klaster II memeriksa Komisaris PT. RUM inisial M diduga Megawati pada Kamis (27/11).

Bersamanya, turut diperiksa Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.

Sampai kini, sejak Kamis (27/11) tidak ada pemeriksaan lagi terungkap tiadanya rilis remis dari Puspenkum, Kejagung.

DIBIARKAN MENGGANTUNG ?

Tidak seperti Sritex Klaster I hanya butuh dua bulan kurang sudah dapat menetapkan 3 tersangka pada Rabu (21/4) paska diterbitkan Sprindik pada 23 Maret 2025. Lalu, 8 tersangka pada Senin (21/7) dan satu tersangka pada 3 Agustus 2025.

“Jika bicara teori waktu, harusnya Oktober sudah diikuti penetapan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Minggu (7/12).

Dalam kurun waktu itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus sudah 3 kali berganti. Pertama Dr. Abd Qohar yang menetapkan 11 tersangka.

Dipromosi sebagai Kajati Sultra, Qohar diganti Nurcahyo dari sebelumnya Asus Jaksa Agung ditetapkan 1 tersangka.

Dua pekan terakhir, kursi Direktur Penyidikan ditempat Syarief Sulaeman Nahdi juga mantan Asus Jaksa Agung. Nurcahyo dipromosi sebagai Kajati Kalteng.

“Otomatis, kita berharap Pak Syarief yang menuntaskan dan segera tetapkan tersangka. Jadi kesan perkara dibiarkan menggantung pupus, ” ucap Erman sekaligus akhiri perbincangan.

DICEGAH JUGA TIDAK

Jauh, sebelum Megawati, telah diperiksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono (P) ke-4 kalinya, Rabu (29/10) dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).

Dari penelusuran diketahui PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dikendalikan keluarga Besar Lukminto (Pendiri Sritex)

Terungkap di Ditjen AHU Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 dimana jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex. Susyana sudah pernah diperiksa.

Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.

Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).

“Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak, ” celoteh wartawan peliput Kejagung.(ahi