PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya dianiaya lalu diancam akan dihabisi tiga orang lelaki. Satu dari tiga pelaku mengaku sakit hati karena istri korban memberitahukan alamat rumah dan kantor tersangka ke sejumlah orang yang mencari dirinya atas kasus penipuan .
Ketiga pelaku penganiaya korban berinisial AI (37), N (40) dan S (37). Mereka kini telah dijebloskan ke Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Dua dari pelaku yakni tersangka AI dan N belakangan diketahui sebagai narapidana .
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan melalui Kasat Reskrim, Kompol Rio Mikael Tobing, terkait penangkapan tiga pelaku penganiayaan yang mengancam akan membunuh korban.
“Peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang,” kata Rio kepada wartawan saat merilis kasus ini, Rabu (8/11/2023) siang.
Lebih lanjut kasat reskrim, modus yang dilakukan tersangka menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja disalah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada sejumlah korban.
Untuk memuluskan niat jahatnya karena sakit hati tadi, tersangka AI bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya lalu mengajak korban dengan alasan untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan Honda CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
“Namun yang terjadi kemudian, ditengah perjalanan, ketiga tersangka menganiaya korban dengan mengikat menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Saat itu anggota Polri ini melawan. Tapi salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,” terang Rio didampingi Kasi Humas Kompol Aryono.
Dikatakan Rio, saat dianiaya korban melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya korban meminta dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
“Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” tutur kasat reskrim.
Namun setiba di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Selanjutnya diantar keluarga korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak ambil waktu lama, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
Ditegaskan Rio, para tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Warto)












