Pengurus Bank BJB Kembali Diperiksa: Sinyal Bakal Dijeratnya Lagi Unsur BJB Skandal Sritex Menguat?

Oplus_16777216

Nasib Sindikasi Perbankan Segera Ditentukan
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Dugaan bakal dijeratnya unsur Bank BJB dalam Skandal Sritex makin menguat setelah 5 Pengurus BJB kembali diperiksa susul 4 kolega sehari sebelumnya.

“Kenapa tidak ? Sepanjang ada alat bukti alias fakta hukum pasti Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru, ” komentari Pegiat zanti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Selasa (29/7) malam.

Sampai kini, dari 11 tersangka sebanyak 3 dari unsur BJB. Mereka Dirut BJB (Maret 2019- Maret 2025) Yuddy Renaldy, Benny Ruswandi (Senior Executive Vice President Bisnis BJB periode 2019 – 2023) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB).

Khusus Yuddy, pada 13 Maret 2025 telah ditetapkan tersangka pula tapi oleh KPK dalam perkara pengadaan iklan bersama empat orang lainnya.

Menurut Iqbal, sesuai ketentuan pengucuran kredit ratusan miliar apalagi sampai angka Rp
543, 980 miliar dilakukan dalam rapat bersifat kolektif kolegial, yang dihadiri semua unsur Direksi.

“Dalam konteks ini, maka pihak lain tidak lepas dari tanggung jawab sekalipun dia berkedudukan sebagai pihak bekerjasama (Justice Collaborator) namun tetap harus dijadikan tersangka dahulu. Pembedanya tuntutan hukumnya rendah. “

Dia percaya dengan pengalaman Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah melalui Tim Satgassus akan mampu membongkar sampai ke akarnya.

“Perkara ini akan memberi efek penjera kepada pengurus Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain untuk tidak coba-coba mengulangi, bila tidak ingin dijadikan tersangka dan dituntut maksimal, ” tukas Iqbal.

Unsur BJB yang diperiksa terdiri GSI (Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial), RAN (Executive Business Officer), AL (Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi tahun 2020), PRP (Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020) dan AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial).

Sehari sebelumnya, terdiri DWY (Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum), RAN (Executive Business Officer), AE (Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial) dan PRP (Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020).

Bagi RAN, AE dan PRP ini kali kedua diperiksa meski sampai usai pemeriksaan tidak dikenakan status pencegahan ke luar negeri.

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengomentari lebih jauh. Dia hanya mengatakan
mereka diperiksa guna penguatan alat bukti dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (temukan keterlibatan pihak lain, Red), ” terangnya, Selasa petang.

Tentang berulangnya unsur BJB diperiksa dan bahkan ada beberapa diperiksa kembali untuk kedua kali, Anang enggan berspekulasi.

“Seperti yang disampaikan semua dalam rangka membuat terang tindak pidana, ” pungkas Anang.

BANK JATENG

Secara terpisah, Kejagung juga menggarap para Pengurus Bank Jateng dalam perkara Sritex yang merugikan negara Rp 692, 9 miliar.

Seperti halnya Bank BJB, dalam perkara ini tiga Pengurus Bank Jateng juga telah ditetapkan tersangka atas nama Supriyatno (Dirut 2014- 2023), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2017 – 2020) dan Suldiarta (Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial Bank 2018-2020).

“Kami yakin Kejagung tidak membiarkan pihak lain lolos jerat hukum. Tentu, para akhirnya alat bukti menjadi ukuran, ” akhiri Iqbal.

Mereka yang diperiksa, yakni PDAR (Karyawan),
NH (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial) dan MAN (Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial).

Dalam pengucuran kredit ke Sritex, Bank Jateng kucurkan Rp 395, 763 miliar. Satu Bank BPD lain yang ikut kucurkan kredit adalah Bank DKI sebesar Rp 149, 007 miliar.

Seperti Bank BJB dan Jateng, Jajaran Bank DKI juga telah ditetapkan tersangka, terdiri Zainuddin Mappa (Dirut), Babay Farid Wazadi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan 2019-2022) dan Pramono Sigit (Direktur Teknologi Operasional 2015-2021).

Saksi lain yang diperiksa, LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

Lalu, SH (IVES Law Office), Mayapada Tower dan DM (IVES Law Office), Mayapada Tower II.

SINDIKASI PERBANKAN

Sementara itu nasib Pengurus Sindikasi Perbankan yang beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) diperkirakan akan tidak lama lagi bakal dimintai pertanggung jawaban hukum alias tersangka.

“Masih proses Bang. Kita masih kumpulkan alat bukti, ” ungkap sebuah sumber terpisah.

Belum adanya tersangka dari unsur Sindikasi Perbankan banyak dipertanyakan di ruang media sosial. Mereka beralasan 3 BPD yang hanya kucurkan kredit Rp 1 triliun, sembilan tersangka (3 tersangka dari masing-masing Bank BPD) ditetapkan.

Sedangkan Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit sampai Rp 2, 5 triliun, justru belum tersentuh dan dicegah ke luar negeri juga tidak.

“Beri kesempatan kita kerja Bang, ” pinta sumber tersebut.(ahi)