Pengurus Bank BRI Kembali Diperiksa Skandal Sritex Klaster II: Indikasi Keterlibatan Menguat ?

Pengurus LPEI Ikut Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Pengurus Bank BRI diperiksa Skandal Sritex, indikasi keterlibatan menguat dalan perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih ?

RY inisial Account Officer DBU Bank BRI sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (19/7) lalu bersama FS (Junior Account Officer BRI).

Belum diketahui, alasan lamanya penetapan tersangka perkara Sritex Klaster II meski patut diduga sudah dikantongi alat bukti yang cukup ?

Klaster ini merujuk kepada Sindikasi Perbankan beranggotakan BRI BNI dan LPEI alias Indonesia Eximbank.

Klaster I telah ditetapkan 11 tersangka dimana 9 diantaranya Para Bankir dari 3 Bank Pembangunan Daerah (Jateng, DKI dan BJB).

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan menanggapi secara langsung. Dia hanya katakan langkah itu untuk perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Jumat (29/8) malam.

Dalam keterangannya, tidak disebutkan pemeriksaan berkutat pada jajaran pelaksana dan belum menyentuh Jajaran Direksi Bank BRI.

Padahal, kredit yang dilakukan bersama anggota Sindikasi Perbankan sebesar Rp 2, 5 triliun dilakukan melalui rapat direksi.

Apalagi, merujuk keterangan Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Abd Qohar patut diduga kredit dikucurkan secara melawan hukum dan sarat permufakatan jahat.

PERSPEKTIF

Dari berbagai keterangan dihimpun, disebutkan lama atau tidak tersangka Klaster II ditetapkan bergantung kepada perspektif atau cara memandang.

Jika dibandingkan penetapan tersangka Iwan S. Lukminto dan 2 Bankir Bank Pembangunan Daerah pada Rabu (21/5) dan 7 Bankir pada Senin (21/7) ada kurun waktu 2 bulan.

“Artinya, kita masih punya waktu sekitar 3 Minggu lagi. Itu kalau kita melihatnya secara normatif, ” ujarnya memberi argumentasi.

Namun, kemudian dia mengingatkan ukuran waktu bukan satu-satunya ukuran, tapi fakta hukum alias alat bukti yang menjadi ukuran.

“Dalam konteks ini, maka penetapan tersangka bisa sebelum 21 September (jika ukuran waktu digunakan, Red) sudah ditetapkan tersangka. “

Dia memberi contoh penetapan tersangka Iwan K. Lukminto (Mantan Wadirut PT. Sritex pada Rabu (13/8) yang kurang dua bulan.

“Dus karena itu, percayalah penyidik akan segera tetapkan tersangka Klaster II jika semua pihak termasuk para Direksi Sindikasi Perbankan diperiksa dan diperoleh alat bukti, ” pungkasnya.

Sebelum ini telah diperiksa Jajaran BRI, antara lain FS (Junior Account Officer BRI). BRI tahun 2012), MFM (Junior analis ARK BRI tahun 2012) dan
PS (Junior Analis BRI tahun 2015).

LPEI

Pada kesempatan terpisah, Kejagung kembali periksa Pengurus LPEI berinisial RR (Relationship Manager LPEI).

“Seperti halnya Pengurus BRI, RR diperiksa juga membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” jelas Anang Supriatna.

Pemeriksaan ini menambah daftar lembaga pembiayaan yang diperiksa, seperti RR (Divisi PBD) pada Selasa (5/8) lalu.

Kemudian, RFL (Kadiv Pembiayaan II LPEI dan RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), Jumat (18/7). Serta BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Rabu (16/7).

Bagi LPEI sendiri Gedung Bundar (Pidsus) bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, Kamis (13/1/2022) lima Pejabat LPEI ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi perkara pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.

Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEI sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan bersama salah seorang Advokat.(ahi)