Alat Bukti Kucuran Kredit ke PT. RUM
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Indikasi bakal dijeratnya Direksi BNI terkait pengucuran kredit ke PT. Rayon Utama Makmur (anak usaha Sritex) menguat menyusul Para Pengurus BNI boyongan datangi Kejaksaan Agung.
Bank pelat merah ini satu dari tiga anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun yang sarat perbuatan melawan hukum. Dua lain, Bank BRI dan LPEI.
Pengurus Bank BNI yang datangi Kejagung, SMS (Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011- 2012), AS (Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2012) dan AS (Kadiv PGV BNI tahun 2014- 2016).
Kapuspenkum Anang Supriatna enggan mengomentari lebih jauh boyongannya pengurus Bank BNI ke Kejagung.
Anang hanya mengatakan mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Rabu (10/9) malam.
Bersama Pengurus Bank BNI, ikut diperiksa DFR selaku Karyawan PT Bank BRI dan sejumlah pengurus Bank BJB.
Sejak disidik 23 Maret telah ditetapkan 12 tersangka berasal dari Manajemen PT. Sritex (Sri Rejeki Isman) dan 3 BPD (DKI, BJB dan Jateng) dan disebut Klaster I.
Sementara Klaster II meliputi 3 unsur Sindikasi Perbankan masih nol tersangka dan belum ada Pengurus BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia EximBank yang dicegah ke luar negeri.
Meski, belakangan Jurnalis Peliput Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung terbangun dari rasa kantuknya karena sudah dengar bisik-bisik bakal ditetapkannya para tersangka.
BANK BNI
Indikasi bakal ditetapkannya tersangka dari unsur Bank BNI terkait kucuran kredit ke PT. Rayon Utama Makmur (RUM) menyusul segenap unsur BNI terkait pengusul dan pemutus kredit diperiksa intensif.
Diantaranya, DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. RUM tahun 2012) pada Kamis (21/8).
Serta, telah diperiksanya berulang terhadap Dirut PT. RUM Pramono meski terhadap Pramono sampai kini belum dikenakan status pencegahan.
“Saya tidak bisa komentari lebih jauh Bang, ” tutur sebuah sumber terpisah.
Bila dilihat dari indikator yang disampaikan, menurut dia sulit dihindari munculnya dugaan bakal ditetapkan tersangka Klaster II.
“Penciuman Abang, saya tidak menepis tapi saya tidak juga memastikan sebab itu ranah Pimpinan. “
“Saran saya ikuti saja proses penyidikan, ” akhirinya kendati belum tuntas menjawab pertanyaan sekaligus ingin menghindari dirinya keceplosan bicara.
Dari informasi terakhir dan SOP Penanganan Perkara, penetapan tersangka dilakukan setelah semua Direksi BNI, BRI dan LPEI (saat proses pengajuan kredit dan pencairan ke Sritex, Red) diperiksa setelah pemeriksaan terhadap Jajaran Manajemen Sindikasi Perbankan dianggap cukup.(ahi)












