Pengurus LPEI Kembali Dicecar Guna Pastikan Siapa Bakal Jadi Tersangka

Kejagung Bukan Hal Asing Bagi LPEI
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Usai Pengurus Bank BNI dan BRI, kini giliran Pengurus LPEI dicecar matangkan alat bukti jelang penetapan tersangka Sritex Klaster II.

Klaster II pinjam istilah Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo mengacu kepada ketiga unsur tersebut yang menjadi anggota Sindikasi Perbankan.

Mereka kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum dan sarat praktik koruptif.

Pada akhirnya, Oktober 2024 saat jatuh tempo kredit tidak dapat ditagih sama sekali (kolektibilitas V) seperti nasib kredit Rp 1 triliun, yang dikucurkan 3 BPD (Bank DKI, BJB dan Bank Jateng).

Lalu, siapa bakal dijadikan tumbal alias tersangka paska kantongi alat bukti dari pemeriksaan Pengurus BNI dan BRI yang diintensifkan sejak awal pekan (dan dari pemeriksaan unsur LPEI) ?

“Sesungguhnya tidaklah sulit tentukan siapa tersangkanya, karena alat bukti sudah dikantongi.
Pertanyaannya, kapan gelar perkara digelar untuk tetapkan tersangka, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (14/9).

Iqbal beralasan Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah kenyang Asam garam tangani perkara semacam ini istilah Gen Z sudah Gape (Jago) sehingga sudah tahu apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan.

“Kita percayakan kepada Kejagung. Kita hanya dukung agar praktik kotor dan salah satu sebab demo rakyat digelar dua pekan lalu tidak berulang, ” pungkas Iqbal.

Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan unsur LPEI alias Indonesia EximBank guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana, ” jelas Anang, Jumat (12/9) malam.

BUKAN HAL BARU

Pengurus LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yng diperiksa adalah BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017 dan SH (Audit Internal LPEI).

Bagi LPEI, Gedung Bundar bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, Kamis (13/1/2022) lima Pejabat LPEI ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi perkara pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan 7 orang Pejabat LPEI juga ditetapkan tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.

Lima tersangka perkara tindak pidana korupsi, adalah Arif Setiawan (Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016), Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).

Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 – 2018).

Terakhir, Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).(ahi)