Gedung Bundar Tidak Asing Bagi LPEI
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Lagi-lagi, Pejabat Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) diperiksa Skandal Sritex yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Namun, lagi-lagi sampai pemeriksaan selesai dilakukan di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung tidak ada perubahan status.
Bahkan, langkah hukum paling minimal yakni pencegahan bepergian ke luar negeri belum juga dilakukan.
Kapuspenkum Anang Supriatna hanya mengatakan pemeriksaan dalam rangka memperkuat pembuktian dan lengkapi pemeriksaan.
“Semua dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka Klaster II, Red), ” katanya, diplomatis, Selasa (19/8) malam.
Istilah Klaster II mengacu kepada Sindikasi Perbankan, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Nurcahyo J. Madyo saat merilis 8 tersangka baru dimana 7 diantaranya dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) terdiri Bank DKI, Jateng dan BJB.
Para Pejabat LPEI yang diperiksa, terdiri
CS selaku Kepala Divisi Operasional LPEI, SS (CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017) dan BS (Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012).
Lembaga LPEI adalah salah satu anggota Sindikasi Perbankan selain Bank BRI dan Bank BNI yang kucurkan kredit secara melawan hukum sebesar Rp 2, 5 triliun kepada Sritex.
Pemeriksaan ini menambah deretan Pengurus LPEI yang diperiksa, mulai RR (Divisi PBD LPEI), RFL (Kadiv Pembiayaan II LPEI dan RR (Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI), Jumat (18/7).
Serta BW (Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI) yang diperiksa pada Rabu (16/7).
BUKAN HAL BARU
Bagi sebagian Pengurus LPEI, Gedung Bundar bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) 5 Pejabat LPEI ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEzi sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.
Lima tersangka perkara tindak pidana korupsi, adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).
Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).
“Jika dilihat secara kasat mata memang terasa janggal anggota Sindikasi Perbankan belum dijerat. Sementara 9 Pengurus Bank BPD dijadikan tersangka kendati kredit yang dikucurkan justru lebih kecil, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (20/8).
Kendati demikian, Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI)eyakini Kejagung sudah kantongi para calon tersangka.
“Ini masalah waktu saja, ” ujarnya beralasan Kejagung sudah berpengalaman menangani kasus serupa
BANK BRI
Secara terpisah, seolah memenuhi janjinya Kejagung intensifkan pemeriksaan dua Pengurus Sindikasi Perbankan lainnya.
Mereka, adalah RH (Group Head Adik BRI) dan TCN (Junior RM DBU BRI) serta HADN (CCA BNI).
Seperti para Pengurus LPEI, Anang Supriatna menjelaskan mereka diperiksa guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Guna memperjelas tindak pidana (temukan tersangka dari unsur Sindikasi Perbankan, Red), ” tegasnya.
Pemeriksaan ini melengkapi alat bukti atas pemeriksaan FZW (Junior Analis BRI tahun 2017), Kamis (3/7).
Pada Rabu (9/7), RY (Junior Account Officer AO BRI), PP (Junior Account Officer ARK BRI) dan Direktur Pengendali Risiko inisial EW.
Dari unsur Bank BNI, SUS (Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011-2012) dan KR (Agen Fasilitas BNI).
“Kenapa penetapan tersangka terkesan lamban, karena kita melakukan strategi pemeriksaan dari bawah ke atas. Tapi yakinlah, kita tidak akan membiarkan pihak yang terlibat lolos jerat hukum, ” tegas sebuah sumber terpisah.(ahi)












