Penyematan Pangkat Kejaksaan: 709 Pegawai Rupbasan Resmi Gabung Korps Kejaksaan Pada Pengalihan Tahap II

Penyerahan Terakhir pada 1 November
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan (Rumah Penyimpangan Benda Sitaan Negara) tahap II ditandai Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan secara simbolis kepada pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.

Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan secara simbolis dilakukan bagian dari proses pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap II dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin, di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Selasa (22/7).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah penyerahan tahap I, Rabu (30/4/2024) dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia kepada Jambin Bambang S. Rukmono di Aula Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Timur.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

“Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi, ” jelasnya.

Pada bagian lain terungkap pula rencana dibangun Pusat Rupbasan Terbesar di Jakarta Selatan yang sebelumnya sempat dijadikan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada 2026.

KOORDINASI LAPANGAN

Sampai selesai penyerahan tahap II ini,
beberapa Rupbasan masih digunakan bersama sebagai solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.

Jaksa Agung minta koordinasi lapangan diintensifkan dan komunikasi terus ditingkatkan antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” tutup Jaksa Agung.

Pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 dan daftar Rupbasan yang digunakan Bersama Kejaksaan dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan berjumlah 24.

Sementara daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 pegawai.

APRESIASI

Sebelumnya, Jaksa Agung mengapresiasi Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan.

Dia mengatakan proses pengalihan ini bagian transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran.

“Semua dilakukan dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. “

Di kesempatan itu pula, dia mengingatkan pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa.

“Tapi titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.

Selain Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara tersebut Acara tersebut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekjen Kemenimipas, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.(ahi)