Peredaran Ganja 3,7 Ton Jaringan Internasional Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Direktorat Bea dan Cukai Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional jenis kuncup bunga kanabinoid atau ganja seberat 3,7 ton melalui jalur impor resmi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jaringan ini diduga beroperasi melalui Malaysia, Tiongkok, Indonesia, dan Thailand dengan memanfaatkan jalur impor resmi untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.

“Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Tiongkok, Indonesia, melalui Thailand,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan keterangan Djaka, penyelundupan ini terbongkar saat petugas menemukan barang yang mencurigakan pada hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas yang dianggap mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut dipastikan sebagai narkotika.

Bea Cukai kemudian segera berkoordinasi dengan BNN untuk menyusun langkah penindakan berikutnya. Alih-alih langsung melakukan penyitaan di pelabuhan, aparat memutuskan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.

Beber Djaka, strategi tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan penerima hingga lokasi tujuan akhir sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan.

“Kami tidak langsung melakukan penangkapan di pelabuhan. Jika langkah itu dilakukan, tentu kami tidak akan memperoleh informasi mengenai jaringan di belakangnya. Karena itu kami berkoordinasi secara ketat dengan BNN untuk melakukan controlled delivery hingga pengiriman tiba di Gresik,” tuturnya.

Djaka mengungkapkan, Bea Cukai dan BNN mengawasi perjalanan kontainer sejak keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga mencapai sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur. Melalui operasi itu, aparat membongkar jaringan penyelundupan sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid seberat 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer.

Pengungkapan tersebut melengkapi hasil operasi BNN yang sebelumnya menyatakan penyelundupan itu merupakan modus baru dengan memanfaatkan dokumen kepabeanan yang tampak sah untuk mengelabui petugas.

Menurutnya, koordinasi yang terjalin sejak tahap pemeriksaan awal hingga proses pengawasan pengiriman menjadi faktor utama keberhasilan aparat membongkar jaringan internasional tersebut.

Djaka pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyelundupan barang terlarang.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berkomitmen menjaga bangsa ini dari peredaran barang-barang terlarang, khususnya narkotika yang menjadi musuh bersama masyarakat dunia,” ucap Djaka.

Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan sebanyak 3,37 ton narkotika jenis bunga/kuncup Kanabinoid asal Thailand.

Adapun barang bukti tersebut diamankan petugas dari gudang SA/33 yang berada di kompleks pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur. Dengan sebanyak 12 orang yang diduga turut terlibat, telah ditangkap.

“Untuk sejauh ini pengungkapan tersangka atau orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, ada 12 orang. Ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, saat rilis pengungkapan kasus di Gresik, Kamis (2/7/2026).

Suyudi menjelaskan, dari 12 orang yang telah diamankan, terdapat satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial A. Namun, pihaknya meyakini A tidak beraksi seorang diri dalam praktik tersebut.

Menurut Suyudi, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan WNA lainnya dalam kasus itu.

“Untuk warga negara asing ada satu orang, inisial A. Ini sedang kita kembangkan karena dia tidak sendiri. Warga negara asing ini ada yang sudah melarikan diri ke negara sebelah,” kata Suyudi. (Ralian)