Buka Bimtek Tindak Pidana Khusus
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin ingatkan setiap instansi (Kementerian/Lembaga, Red) seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi dimana perkara koruptif terjadi.
“Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai output dari proses penegakan hukum, ” katanya, Kamis (27/11).
Statement Jaksa Agung yang disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus sangat relevan sekaligus tamparan keras terkait berulangnya terjadinya kasus korupsi di sebuah instansi dan BUMN.
“Kita sangat apresiasi sekali karena statement tersebut sangat mengena atas berulangnya praktik korupsi di Kementerian/Lembaga dan BUMN, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Kamis (27/11) malam.
Dia lalu mencontohkan perkara Sritex Klaster II yang melibatkan Bank BNI, BRI dan LPEI Anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum.
Kemudian, perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 yang memakan biaya Rp 2, 251 triliun yang disidik sejak 2022.
Erman berharap statement Burhanuddin ini menjadikan Menteri, Kepala Lembaga dan Direksi BUMN segera menindak lanjuti.
“Jika tidak, kita minta Presiden untuk copot mereka agar Publik tahu bahwa Pemerintah sangat serius memberantas korupsi, ” pinta Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024 – 2029.
Bagi LPEI alias Indonesia Eximbank dan PLN perkara korupsi yang terjadi sekarang bukan pertama kali terjadi.
Tahun 2016, LPEI pernah terseret perkara pembiayaan tanpa jaminan kepada debitur sampai Rp 2 triliun lebih dan sebanyak 7 Pengurus LPEI ditetapkan tersangka.
PLN juga pernah dijerat perkara pembangunan proyek Life Time Extension (LTE) Gas Turbine 2. 1 dan 2.2, Belawa Medan tahun 2013. Direksi dan Pengurus PLN ditetapkan tersangka.
Bimtek yang menghadirkan Pembicara Ketua BPKP M. Yusuf Ateh yang digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung juga dihadiri pada Kajati mulai Dr. Emilwan Ridwan (Kajati Kalbar), Dr. Abd. Qohar (Kajati Sultra) dan lainnya.
Tema Bimtek Arah Kebijakan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.
TAK ADA KOMPROMI
Pada bagian lain, Jaksa Agung minta seluruh jajaran di daerah untuk paham bahwa mereka representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan, dan tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik.
“Saya tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya, tanpa standar profesional tertinggi, atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar.
Kemudian, dia melanjutkan tidak ada ruang bagi kelalaian, kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat, atau alasan pembenar atas ketidak tuntasan perkara yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup.
“Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ” tegasnya.
BERKONTRIBUSI
Tidak berhenti disitu, Pria berkumis tebal ini seakan peroleh panggung untuk menyampaikan hal lain kepada para Punggawa Satker Jampidsus dan Para Kajati yang hadir di acara tersebut.
“Publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat. ”
Menurut Burhanuddin, proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative.
Pernyataan ini mengingatkan atas berbagai perkara yang sudah inkracht namun belum dilelang, seperti perkara BTS 4 G, Impor Baja dan lainnya.
TRANSFORMASI FUNDAMENTAL
Di awal pengarahannya, Jaksa Agung tegaskan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan.
Dalam hal ini, dia minta pergeseran paradigma dari “hukum sebagai tujuan akhir” (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum” (law as a means for public welfare).
“Pergeseran paradigma ini sangat mendesak agar pemberantasan korupsi juga berkontribusi untuk kemaslahatan umum. ”
Bur sapaan akrab Burhanuddin juga soroti kinerja penindakan Kejaksaan. Meski, menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan.
Semua bisa terjadi tidak lepas dari pengukuran keberhasilan penegakan hukum, yang kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik.
Kualitas Penjeraan (Deterrent dan Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish)
“Seterusnya, memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan, ” akhiri Jaksa Agung.(ahi)












