Polda Metro Jaya Terima 4 Laporan Akun Hoaks Terkait SBY

JAKARTA: Polda Metro Jaya membenarkan ada  laporan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY).

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan 4 akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (6/1/2026).

Menurut Kombes Budi, laporan tesebut saat ini tengah ditangani pihaknya. Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital.

“Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir. Ada empat akun media sosial yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi),” ucapnya.

Keempat akun yang dilaporkan akun YouTube @AGRI FANANI, akun YouTube @Bang bOy YTN, akun ​YouTube @Kajian Online, dan akun ​TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun-akun media sosial tersebut diduga mengunggah informasi hoaks terkait Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beberapa di antaranya perihal tudingan SBY sebagai orang di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Muhajir mengatakan laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.

Sebelumnya, Partai Demokrat  telah memulai proses somasi terhadap sejumlah akun yang dianggap mendiskreditkan SBY ihwal isu ijazah palsu Jokowi. (Amin)