Presdir SWA Juanda C. Hartono Dicecar: Isyarat Anak Usaha Sritex Bakal Diminta Pertanggung Jawaban Hukum?

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Periksa Presdir PT. Sari Warna Asli (SWA) Juanda Cahyadi Hartono (JCH). Isyarat anak perusahaan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai disasar guna dimintai pertanggung jawaban hukum.

Kapuspenkum Anang Supriatna hanya menyebutkan pemeriksaan JCH guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (cari keterlibatan pihak lain, Red), ” katanya diplomatis Kamis (14/8) malam.

Paska ditetapkannya Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kapasitas Mantan Dirut Sritex, Rabu (13/8) nasib anak usaha Sritex Group disorot.

Sorotan ini tidak lepas dari dugaan kucuran kredit Rp 3, 5 triliun dari 3 Bank Pembangunan Daerah dan Sindikasi Perbankan,dialirkan ke anak usaha Grup Sritex bukan untuk penyehatan Sritex, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar, Rabu (21/5) malam.

Hanya saja, sampai kini tidak diungkap aliran kredit yang dikucurkan secara melawan hukum jumlahnya berapa saja dan anak usaha mana saja yang kecipratan.

Atas temuan itu, penyidik kemudian melakukan serentetan pengeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti, termasuk 72 kendaraan roda empat berbagai jenis, bulan lalu.

Sari Warna Asli tergabung dalam Sritex Group, yang bergerak di bidang industri tekstil, mulai kain grey, benang, dyed, masker, printing hingga ke baju, celana maupun sarung.
mulai dari kain grey dan benang, dyed, masker, printing sampai ke baju, celana, maupun sarung.
Presiden SBY sempat meresmikan pabrik Sari Warna Asli berlokasi di Kota Solo pada Senin (17/3/2014).

Pemegang saham Sari Warna Asli, terdiri PT. Kapas Agung Abadi, PT. Budhi Bersaudara Sejati, PT. Kusmanto Makmur dan Ny. Linda Henry Halim

ANAK USAHA SRITEX

Dari serentetan penggeledahan dan pemeriksaan patut diduga anak usaha Sritex tersebut, adalah PT. Adikencana Mahkota Buana, PT. Metta K. Sentosa, PT. Yogyakarta Textile, PT. Sinar Pantja Djaja, PT. Biratex Industri, PT. Primayuda Mandiri Jaya, PT. Perusahaan Dagang dan PT. Griya Asri Sejahtera.

“Suka tidak suka, jika memang ditemukan kucuran kredit ke anak usaha mereka harus diminta pertanggung jawaban hukum, ” tegas Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Jumat (15/8).

Dia beralasan Jajaran Direksi Anak Usaha Sritex patut diduga mengetahui kredit yang dikucurkan 3 BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan Sindikasi Perbankan untuk penyehatan Sritex.

“Dus, karena itu mereka tidak dapat lepas tangan. Saya yakin praktik ini sudah diketahui. Tinggal menunggu waktu saja untuk ditentukan status, ” pungkas Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI ini.

Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah YR alias Yuddi Rhenaldy selaku Mantan Dirut BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 – Maret 2025.

Seterusnya, SMT selaku Kuasa Hukum CV. Prima Karya, SA (Penjual Mobil terkait dengan Star Mobil PT. Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000).

Lalu, GPW (dari Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower), NP (Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta), AR (Karyawan PT. BPD Jateng).

Terakhir, AH (Analis Korporasi dan Komersil Bank BPD Jateng) dan FA (Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komsersil BPD Jateng) serta RH (CRA 3 BNI).(ahi)