PT. Acset Indonusa Jadi Tersangka Korporasi Perkara MBZ: Waskita Karya Menyusul ?

Pegiat Anti Korupsi Sebut Excited !
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Bekerja dalam kesenyapan. Pantas kalimat itu ditujukan kepada tim penyidik perkara Tol MBZ. PT. Acset Indonusa (anak usaha Astra Group) diam-diam telah dinyatakan sebagai tersangka korporasi.

“Excited,” puji Pegiat Anti Korupsi Erman Umar atas kinerja tim penyidik perkara Tol MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar, Selasa (29/7) malam.

Kata itu diungkapkan Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024- 2029 ini karena anggapan di ruang Publik perkara sudah selesai.

Pemahaman selesai, paska tersangka (terdakwa) terakhir Dono Parwoto (Ketua Kuasa KSO PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa) telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Terakhir, diperberat menjadi 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Namun demikian, dia berharap langkah serupa dilakukan terhadap PT. Waskita Karya yang bersama Indonusa sebagai pemenang tender proyek Tol MBZ alias Japek dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).

“Ini juga sesuai amat putusan perkara Dono dan tiga tersangka (terdakwa) lain Djoko Dwijono bajwa kerugian negara dibebankan kepada korporasi (KSO Waskita-Acset, Red),” ungkap Erman.

Alasan pembebanan kerugian negara kepada Waskita dan Acset karena perbuatan empat tersangka (terdakwa, Red) telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar 510, 085 miliar, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bacakan pertimbangan putusan Djoko Dwijono di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/7/2024).

Tiga tersangka lain, adalah Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Tony Budianto Sihite (Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting) dan Sofiah Balfas (Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama).

Sementara Djoko Dwijono adalah Dirut PT. JJC. Dono Parwoto selain Ketua Kusa KSO Waskita-Acset adalah Kadiv III Waskita Karya.

PEMERIKSAAN SAKSI

Diketahuinya, perkara tol Japek tahun 2016- 2017 diketahui dari rilis pemeriksaan 4 orang saksi pada Selasa (29/7).

Kapuspenkum Anang Supriatna tidak singgung sama sekali tentang telah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk tersangka korporasi (PT. Acset Indonusa).

Dalam keterangannya, hanya disebutkan mereka diperiksa terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

BUKAKA TEKNIK UTAMA

Para saksi yang diperiksa dan penyidikan tersangka korporasi adalah IK diduga Irsal Kamarudin selaku Dirut PT. Bukaka Teknik Utama (BTU).

Bagi Irsal Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung bukan hal asing, sebab jauh sebelum ini pernah diperiksa dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi Tahun 2016 yang sampai kini masih mangkrak dan menyisakan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Direktur BTU Saptiastuti Hapsari.

Saksi lain, BW diduga Biswanto (Direktur Teknik PT. JJC periode 2016- 2020). Terakhir diperiksa pada Kamis (7/9/2023).

Lainnya, adalah EY (Project Management Senior PT. Aria Jasa Reksatama) dan SDT (Tenaga Teknik PT. Aria Jasa Reksatama periode 2017 – 2020).

Dari catatan, pemeriksaan terhadap perusahaan konsultan teknik dan manajemen bukan pertama kali.

Jauh sebelum ini, telah diperiksa MM diduga M. Mahfurrozaq salaku Dirut Aria Jasa Reksatama pada Kamis (6/4/2023) yang saat itu diperiksa bersama Wisnuprapto selalu Mantan Dirut PT. LAPI Ganeshatama Consulting periode 2013- 2012.

Mega Proyek senilai Rp13,5 triliun diresmikan Presiden Jokowi, Kamis (11/12/2019) dan dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimulyono serta Dirut PT. Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto.(ahi)