Jadi WNA, Riza Diadili In-absentia ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Sang Raja Minyak alias King of Gasoline M. Riza Chalid ditetapkan tersangka perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Penetapan Riza bisa disebut langkah luar biasa dari Jampidsus mengingat selama ini dia diasosiasikan sebagai orang “kebal” hukum dan sekaligus membuka Pandora di balik praktik minyak mentah yang berlangsung tahanan tanpa tersentuh !
“MRZ ditetapkan tersangka karena sudah cukup alat bukti, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejaksaan Agung Dr. Abd Qohar, Kamis (10/7) malam.
Prestasi ini menjadi kado indah buat Qohar yang segera menempati jabatan baru sebagai Kajati Sultra dan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang selalu menemani dalam rilis perkara korupsi yang bakal dilantik sebagai Kajati Sumut.
Dengan penetapan ini, maka siapa aktor intelektual dibalik skandal mega korupsi akan terjawab tanpa harus menunggu pengakuan 9 tersangka Skandal Minyak Mentah Jilid I yang segera disidangkan.
Hanya saja, Qohar tidak menjelaskan secara pasti bahwa penetapan MRC dan 8 tersangka bagian untuk menguak siapa aktor intelektual ?
Kepada wartawan, Qohar hanya mengatakan mereka dijadikan tersangka karena terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat terjadinya kerugian negara Rp 285, 017 triliun, ” tuturnya.
Terkait kerugian negara Rp 285 triliun, Qohar menerangkan adalah berdasarkan perhitungan terakhir. kerugian itu terbagi dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Dengan penetapan 9 tersangka ini, maka Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Elia Massa Manik, Nicke Widyawati dan Mantan Komut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lolos jerat hukum.
M. Riza Chalid dijadikan tersangka dalam kapasitas MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT. Tangki Merak dan PT. Orbit Terminal Merak.
Tangki Minyak adalah cikal bakal sebelum diakuisisi dan menjadi PT. OTM yang belum lama disita dan diverifikasi oleh Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan.
Riza dijadikan tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2 /07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Riza dan 8 tersangka lain diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum, mulai penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa fasilitas PT. Orbit Terminal Merak dan lainnya.
IN-ABSENTIA ?
Berbeda dengan 8 tersangka yang langsung ditahan usai diperiksa di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung maka MRZ justru sampai kini tidak diketahui keberadaannya.
Dari berbagai sumber intelijen, MRZ diduga sudah menjadi warga negara Malaysia sejak beberapa waktu lalu ?
Belum diketahui alasan MRZ pilih menjadi Warga Jiran karena menghindar dari perkara minyak mentah. Lantaran sampai kini tidak bisa dikonfirmasi kepada MRZ.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang sempat ditanyakan pekan lalu hanya mengatakan institusinya tidak tahu.
“Kami tidak tahu, ” ucap pendek Harli yang nampak energik meski harus selalu hadir dalam rilis perkara korupsi dan terkadang mengikuti kegiatan Satgas PKH (mendampingi Jampidsus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH).
Namun lepas dari misterinya keberadaan Riza Chalid, Pegiat Anti Korupsi menilai hal itu tidak menjadi penghalang Kejagung untuk menelusuri aktor intelektual.
“Penetapan Riza Chalid bisa disebut langkah luar biasa dan jika terus tidak memenuhi panggilan, maka ada opsi untuk mengadili tanpa kehadiran terdakwa (in-absentia), ” komentarinya secara terpisah.
Disebut luar biasa, sebab selama ini Riza selalu diasosiasikan sebagai orang “kuat” dan tidak terjamah hukum dengan dekat dengan pusat kekuasaan.
Terakhir, namanya sempat mencuat saat penyelidikan kasus Papa Minta Saham yang kemudian kasusnya tidak berlanjut ke penyidikan.
“Itulah alasan, saya sebut penetapan tersangka ini sebuah langkah luar biasa. Keberanian ini sekaligus tepis Riza kebal hukum, ” pungkasnya.
DIREKSI PERTAMINA
Qohar menyebutkan tersangka lain adalah AN diduga Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT. Pertamina tahun 2011 -2015.
Alfian juga juga pernah menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sejak Juni 2021- Juni 2023.
Penetapan tersangka Alfian berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 menjawab pertanyaan Publik kik sekaligus Mantan Menko Polhukam M. Mahfud.
Mahfud seperti halnya Portalkriminal. Id sempat mempertanyakan karena pengganti Alfian sebagai Dirut PPN yaitu Riva Siahaan justru dijadikan tersangka.
Direksi Pertamina lain yang dijerat adalah HB (Y) diduga Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran & Niaga 2014. Hanung bersama Alfian sudah diperiksa berulang.
Direksi Pertamina dan anak usaha Pertamina lainnya, adalah AS diduga Arief Sukamara (Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping).
Lalu, DS (VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT. Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020) dan HW (Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 – 2020).
UNSUR SWASTA
Bersamaan dengan itu, Kejagung juga menetapkan 4 tersangka dari unsur swasta dimana salah satunya M. Riza Chalid.
Tiga lainnya, adalah TNI diduga Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 November 2018 yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT. Industri Baterai Indonesia (IBC).
Perusahaan ini merupakan perusahaan BUMN yang didirikan guna mengembangkan ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia, bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Antam dan Pertamina.
Lainnya, adalah MH (Business Development Manager PT. Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 -Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura) dan IP (Business Development Manager PT. Mahameru Kencana Abadi).
Mahameru adalah perusahaan di bidang operatordan kepemilikan dari kapal-kapalnya tunda, tongkang dan kapal tanker dan fokus pasar pengiriman di ASEAN.
Menurut Bloomberg perusahaan yang didirikan pada 26 Juni 2009 mencatat . Kerry Andrianto Riza sebagai Direktur.
Sementara Trafigura, seperti dikutip dari Laman Wikipedia adalah perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
Perusahaan ini bergerak pada perdagangan logam terbesar di dunia dan pedagang minyak bumi terbesar kedua yang membangun atau membeli kepemilikan pipa, tambang, smelter, pelabuhan, dan terminal penyimpanan.
Trafigura disebut atau terlibat pada beberapa skandal, salah satunya pembuangan limbah beracun di Pantai Gading pada 2006, dimana menyebabkan lebih dari 100.000 orang terkena masalah ruam kulit, kepala pusing, dan penapasan.(ahi)












