Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Politisi PKS, Tersangka Ngaku Terlilit Utang

CIKEGON: Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan ini mengedepankan metode scientific investigation.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan
peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan BBS III, Kota Cilegon.

Korban anak laki-laki berinisial MA berusia 9 tahun ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Sedangkan terduga pelaku HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian kepada awak media saat merilis kasus ini, Senin (5/1/2026)..

Dian Setyawan menerangkan, setelah berada di dalam rumah politisi PKS tersebut, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.

“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, saat itu pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawa. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Dian Setyawan.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Honda Beat warna biru hitam. rekaman CCTV, 1 pisau dapur stainlees merk Ying Guns,1 buah kunci ringpass merk super yang sudah di modifikasi dan 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu.

Dian menambahkan, pihaknya tidak
akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Warto)