Serahkan Lima Unit Kapal Kepada KKP: Prestasi Kedua BPA Pada Tahun 2025

Dilakukan Kapus Dr. Emilwan Ridwan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung serahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyerahan barang rampasan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ini adalah untuk kedua kali dilakukan BPA pada tahun 2025.

Pertama pada Jumat (7/3), berupa 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex-Vietnam kepada Unhas (Universitas Hasanuddin), Makassar, Sulsel.

Kepala BPA Dr. Amir Yanto menyatakan penyerahan lima unit kepal ini wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara (BMN).

Selain itu, tambah Amir didasarkan atas pertimbangan untuk optimalisasi pengelolaan dan manajemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Semua dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat, ” kata Amir.

Selanjutnya, Kepala BPA menyampaikan
penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.

“Aset recovery dimaksud dalam artian tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini, ” pungkasnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPA atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.

“Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tuturnya.

EMILWAN RIDWAN

Penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset (PA) pada BPA Dr . Emilwan Ridwan kepada Karo Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo untuk menjadi Barang Milik Negara.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan KKP seperti Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, serta para pejabat teknis terkait.

Emilwan menjelaskan serah terima BMN dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Kejari Belawan, Kejari Banda Aceh dan Cabang Kejari Deli Serdang.

“Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada KKP pada Kamis (10/7) di Gedung Kantor KKP, ” terang Emilwan kepada wartawan, Jumat (11/7) malam

Lima Unit Kapal yang diserahkan kepada KKP, terdiri KM. SLFA 5323 (GT 68,08) dari perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejari Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp 212, 750 juta.

Berikutnya, KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejari Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp 394, 662 juta.

Lalu, KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp 304, 008 Juta.

Selanjutnya, KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp 281, 778 juta.

Terakhir, KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejari Banda Aceh, berlokasi, di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp 87, 276 juta.

KEPUTUSAN MENKEU

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (11/7) mengatakan penyerahan kelima unit kapal kepada KKP karena perkara sudah dinyatakan Inkracht.

Sesuai ketentuan perundangan, setelah perkara Inkracht maka lima unit kepala yang disita dalam kelima perkara menjadi barang rampasan negara.

Kini, ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan diserahkan kepada KKP.

“Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan produktifitas sektor kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok usaha bersama dan/atau koperasi perikanan, ” akhiri Harli.(ahi).