PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lantaran berulang penggunaan telepon genggam dan narkoba di dalam Lapas maupun Rutan, 100 orang warga binaan alias narapidana dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
“Pemindahan ini adalah sikap tegas Ditjen Pemasyarakatan guna membersihkan Lapas dan Rutan dari penggunaan telepon genggam dan narkoba, ” kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).
Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman.
“Lebih daripada itu, pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah, ” tegasnya.
Para narapidana (Napi) yang dipindahkan berasal dari 11 Rutan dan Lapas di Provinsi Riau. Mereka dipindahkan pada Jumat (30/5) siang.
Pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau.
Lapas Super Maximum Security yang menjadi persinggahan 100 orang Napi menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.(ahi)












