Sidang Ditunda Dalih Sakit, JPU: Minta Cara-cara yang Mengundang Opini Buruk di Ruang Publik Dihentikan !

Namun, JPU Tetap Apresiasi 

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA:JPU Roy Riady dengan tegas menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam kondisi memerlukan bantuan infus.

Pernyataan yang cukup keras ini menyikapi kondisi kesehatan terdakwa yang menjadi sorotan dalam proses persidangan, Selasa (5/5).

Namun demikian, JPU tetap mengapresiasi kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum.

Dari catatan, ketidak hadiran mantan Mendikbudristek ini sudah lebih dua kali tidak dapat dihadirkan di persidangan dengan dalih sakit.

Tentunya pula, hal tersebut menjadi catatan JPU dalam penanganan perkara terdakwa.

Atas kondisi itu, majelis memutuskan menunda persidangan dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 2, 1 triliun hingga kondisi “kesehatan” terdakwa membaik.

KUNJUNGAN LANGSUNG

Menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan, Roy mengatakan pendapatnya didasarkan saat melakukan konfirmasi dan kunjungan langsung ke RS. Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat, ” ungkapnya.

Walau begitu, masih kata JPU “Kami menerima adanya keluhan sakit dari Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang.”

TIDAK JUJUR

Terkait proses persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan.

Hal tersebut dapat dilihat dari pengenaan perban oleh terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus.

Padahal, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki JPU, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya.

“JPU minta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan, ” ujar Roy seraya mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum.(ahi)