Penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Belum puas sita uang tunai Rp 2 miliar di kediaman Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6), Kejaksaan Agung terus bergerak dan hasilnya 72 kendaraan roda aneka jenis mulai Mercedes, Alphard dan Lexus disita.
Namun dari aneka penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik perkara Sritex, masih jauh dari angka kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 692, 9 miliar.
Akankah pabrik tekstil Sritex bakal disita ?
“Jika mengacu kepada perkara tata kelola minyak mentah dimana aset PT. Orbit Terminal Merak (OTM) dan berbagai fasilitas penunjang disita guna tutupi kerugian negara Rp 193, 7 triliun. Kenapa dalam perkara ini tidak dapat dilakukan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Selasa (8/7) malam.
Erman beralasan dalam penyitaan OTM tidak lantas operasional berhenti dan hak- hak karyawan hilang, justru Kejaksaan Agung menjamin tetap berjalan dengan menyerahkan kepada BUMN dan karyawan bekerja seperti biasa.
“Tentu pula, dalam konteks Sritex dapat dilakukan, ” ujar Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029.
Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan dalam kunjungan ke PT. OTM bersama pihak terkait, Senin (7/8) menyatakan operasional OTM tetap berjalan dan hak- hak karyawan tetap dijamin.
Sesuai ketentuan perundangan, operasional OTM diserahkan kepada BUMN (PT. Pertamina Patra Niaga) anak usaha PT. Pertamina.
Mengutip filosofis undang-undang korupsi, Erman sepakat pengembalian kerugian negara berjalan seiring sejalan dengan pemidanaan terhadap para pelaku.
“Oleh karena itu, penyitaan aset para pelaku harus dilakukan maksimal, ” pungkas Erman.
Kegiatan penyitaan terakhir pada Senin (30/6) dan Selasa (1/7) selain kediaman Iwan Kurniawan Lukminto juga dilakukan pada kantor anak usaha Sritex.
Perusahaan dimaksud, terdiri PT. Sari Warna Asli Textile Industry, di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, PT. Multi Internasional Logistic , di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta dan PT. Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
GEDUNG SRITEX 2
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7).
“Kegiatan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, ” jelas Harli.
Dia melanjutkan atas 10 kendaraan yang disita, disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, di Jl. Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Langkah ini guna mengamankan kendaraan- kendaraan yang disita sekaligus dipelihara dan dikelola. Dengan ketentuan sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. “
“Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai, ” akhiri Harli.(ahi)












