Sita Ayaka Suites Hotel Isyaratkan Sritex Klaster II Berlanjut: Siapa Saja Direksi BNI, BRI, LPEI Kenakan Rompi Orange

Diduga Kuat Terkait Tindak Pidana
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lama tak kedengaran aktivitasnya, tiba-tiba tim penyidik perkara Sritex Klaster I sita Ayaka Suites Hotel, hotel bintang 3 yang berlokasi di segi tiga emas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Langkah hukum ini sekaligus menyiratkan perkara Sritex Klaster II tidak dihentikan dan tinggal menunggu siapa saja Direksi dari Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) yang bakal mengenakan rompi orange ?

Kapuspenkum Anang Supriatna menyebutkan penyitaan hotel tersebut terkait dengan tersangka IKL (Iwan Kurniawan Setiawan, Red) dalam rangka pemaksimalan pengembalian kerugian negara.

“Tersangka selain dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor) juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex, ” katanya, semalam.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan diikuti pemasangan plang pada titik strategis.

Menurut Anang, penyitaan dilakukan karena adanya dugaan kuat hotel tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana.

“Dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.”

Demi terpeliharanya aset tersebut lantaran memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan cukup besar, maka tim penyidik menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung.

“Maksud dan tujuan agar dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. ”

Iwan Kurniawan Setiawan ditetapkan tersangka dalam kapasitas Mantan Wakil Dirut PT. Sritex pada 3 Agustus 2025 dan merupakan tersangka ke-12 Sritex Klaster I (pinjam istilah Mantan Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo, Red).

KLASTER II

Berbeda dengan Klaster I, maka penuntasan Sritex Klaster II berjalan tersendat. Klaster I sudah menetapkan 3 tersangka pada Rabu (21/5) paska diterbitkan Sprindik Maret. Lalu 8 tersangka pada Senin (21/7) dan Agustus seorang tersangka.

Terakhir, tim penyidik Sritex Klaster II memeriksa Komisaris PT. RUM inisial M diduga Megawati pada Kamis (27/11).

Bersamanya, turut diperiksa Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.

Sampai kini, sejak Kamis (27/11) tidak ada pemeriksaan lagi terungkap tiadanya rilis remis dari Puspenkum, Kejagung.

Jauh, sebelum Megawati, telah diperiksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono (P) ke-4 kalinya, Rabu (29/10) dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).

MENGGANTUNG ?

Tiadanya kejelasan kelanjutan perkara Sritex Klaster II berakibat pada Direksi BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank menggantung: lanjut tidak, dihentikan juga tidak.

Dari catatan, Direksi Bank BNI yang telah diperiksa, terdiri Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).(ahi)