Sita Uang Tunai 57,45 Miliar: Jawaban Kejati Kaltim Atas Tantangan Jaksa Agung Pulihkan Kerugian Negara Dan Usut Perkara Besar !

Total Uang Diselamatkan 271,45 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Diam-diam, tim penyidik perkara aktivitas pertambangan PT. JMB (Jembayan Muara Bara) Group lakukan penggeledahan dan sukses sita uang tunai Rp 57, 45 miliar.

Keberhasilan ini sekaligus jawaban atas tantangan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Kunker belum lama ini kepada Kajati Kaltim Ass. Prof. DR. Supardi agar usut perkara besar dan semaksimal mungkin selamatkan kerugian negara, selain mengejar para pelaku.

“Kita harus beri apresiasi,karena tantangan tersebut dijawab oleh Kejati Kaltim dengan tuntas, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (20/5) malam.

Dengan disitanya uang tunai Rp 57, 45 miliar, maka total uang yang berhasil disita menjadi Rp 271, 45 miliar. Kerugian negara Rp 500 miliar.

Kesuksesan langkah tim penyidik ini mengingatkan perkara CPO ketika Direktur Penuntutan Sutikno sita uang tunai ratusan miliar dari tiga terdakwa PT. Wilmar Group, PT. Musim Mas Group dan PT. Perkara Hijau Group.

Supardi dikenal jaksa tegas dalam penanganan aneka korupsi, baik saat ditugaskan di KPK maupun saat dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Di saat yang sama, Sutikno yang kini dipromosi sebagai Kajati Jabar dari sebelumnya Kajati Riau juga mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Uang sebesar Rp 17, 7 triliun dari perkara tersebut berhasil dirampas negara yang kemudian diserahkan kepada Presiden pada Rabu (20/10/2025) dan Rabu (24/12/2025) !

DARI SEORANG TERSANGKA

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani kepada wartawan mengatakan uang tersebut disita dari tersangka berinisial BT.

“Ini penyitaan untuk kedua kalinya dari tersangka BT. Uang pertama disita Rp 214 miliar. Jadi total uang yang diselamatkan Rp 271, 45 miliar, ” beber Gusti, Rabu (20/5).

Tersangka dikenal pengusaha tajir. Dia diduga adalah Beneficial Owner dari PT. JMB Group dan PT. ABE dan PT. KRA.

BT adalah salah satu 7 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pemanfaatan barang milik negara di kawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan PT JMB Group. Perkara disidik sejak 19 Januari 2026.

Para tersangka lain, adalah empat orang Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Kartanegara (Kukar) terdiri, HM periode 2005-2008, BH (periode 2009 -2010), AS (2010 – 2011) dan ADR (2011 – 2013).

Dua lain dari unsur swasta, yakni DA dan GT yang menjabat Dirut periode 2007-2012 pada JMB Group.

Gusti Hamdani menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan ikut disita sejumlah aset milik tersangka, mulai rumah, tanah hingga kendaraan roda empat.

“Kita akan terus kejar aset para tersangka guna pemulihan kerugian negara, ” pungkasnya.(ahi)