Dikemanakan Barang Sitaan ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA:d Dua tahun diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024), status hukum korporasi PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) tidak berubah tanpa alasan.
“Ini patut dipertanyakan ada apa sesungguhnya dibalik berlarut-larutnya perubahan status PT. SLM, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Minggu (18/1).
Pada pembacaan putusan perkara terdakwa Ir. M. Khayam (Mantan Dirjen IKFT) disebut Khayam terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM.
Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanti melanjutkan Khayam bersama terdakwa lain atas nama Fredy Juwono Frederick Toni Tanduk, Yosi Arfianto dan Sanny Tan (PT. SLM) terbukti memberikan fasilitas impor garam industri pada 2019 – 2022 kepada PT. SLM hingga merugikan negara Rp 7, 623 miliar.
Sannny Tan adalah manajer Pemasaran PT. SLM juga sekaligus menjabat Direktur pada PT. Sumatraco Langgeng Abadi yang dijadikan tersangka pada Rabu (2/11/2022) dan dirilis Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi (kini, Kepala Badan Pemulihan Aset).
Sanny berperan telah memberikan sesuatu (diduga suap dan atau gratifikasi) kepada pejabat Kementerian Perindustrian.
Pembeda dengan perkara Tol MBZ, tak lama setelah putusan Inkracht, PT. Acset Indonusa ditetapkan tersangka.
Acset bersama PT. Waskita Karya dikatakan sebagai pihak diuntungkan dan wajib membayar kerugian negara Rp 500 miliar lebih.
Waskita yang bersama Acset membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) hanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
HARUSNYA DIJADIKAN TERSANGKA
Kepada Portalkriminal. Id, Erman yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019- 2024 menjelaskan alasan SLM harusnya ditetapkan tersangka berdasarkan kepada Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan negara dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor sangat jelas dan tidak multi tafsir. Artinya, SLM harusnya dijadikan tersangka, ” tegas Erman.
Oleh karena itu, Erman yang kini menjabat Ketua Dewan Penasehat DPP KAI Periode 2014 – 2029 minta Kejaksaan Agung harus menjelaskannya kepada Publik agar tidak tidak syak wasangka.
Selain itu, penjelasan Kejagung sangat diperlukan seiring komitmen Presiden yang minta Kejagung dan Lembaga Penegak Hukum untuk gencar melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, seperti disampaikan saat menerima barang rampasan di Gedung Bundar (Pidsus), Selasa (23/12/2025).
Sesungguhnya, selain PT. SLM diduga ada 21 Importir Garam Industri lain yang diduga terseret pusaran perkara.
Tindak lanjut dari dugaan keterlibatan itu ditunjukan Kejagung dengan menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Pamekasan). Serta di Jabar (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).
Jauh sebelumnya, Kamis (22/9) telah dilakukan hal serupa, di CV. Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).
Terakhir, di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.
IMPORTIR GARAM
Importir Garam yang telah diperiksa antara lain, W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Rabu (7/9).
Lalu, Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).
Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8).
PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima importir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.
Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia,PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco. (ahi)












