JAKARTA: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus 2 pelaku curanmor yang menembak hansip di Cakung, Jakarta Timur. Hasil pendalaman, senpi yang digunakan pelaku untuk menembak korban hingga tewas merupakan senjata rakitan.
“Senjata api itu rakitan. Tapi kami sedang mendalami dari mana diprolehnya,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 10 November 2025.
Penyidik juga masih mendalami sindikat pelaku, apakah keduanya adalah kelompok jaringan tertentu. Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
“Dari hasil penyelidikan motifnya ini untuk kebutuhan ekonomi. Dan sindikatnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku penembak hansip yang menggagalkan aksi curanmor di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua pelaku bernama Romaja alias R dan Pam Saputra alias PS ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti senpi, kunci T, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Amin)












