Hindari Tebang Pilih Cegah Harus Dilakukan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pengurus Sindikasi Perbankan kembali diusik oleh Kejaksaan Agung, namun sampai kini belum seorang pun ditetapkan tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Nurcahyo Jungkung Madyo enggan berkomentar saat dicegat usai acara penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas kepada Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung soal pemberian Abolisi kepada Tim Lembong, Jumat (1/8) malam.
Dari dua klaster pinjam istilah Nurcahyo terkait pengucuran kredit kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) baru unsur BPD (Bank Pembangunan Daerah) Jateng, BJB dan DKI yang ditetapkan tersangka.
Sedangkan klaster kedua, Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) masih nihil. Bahkan pencegahan ke luar negeri juga belum dilakukan sejak penetapan 8 tersangka Skandal Sritex Jilid II, Selasa (22/7).
SUDAH DIKANTONGI
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea meyakini penetapan tersangka klaster kedua skandal Sritex ini persoalan waktu.
“Bahwa ada kesan lamban adalah sah saja bila dibanding dibanding penanganan klaster I dan 9 tersangka ditetapkan, ” komentarinya, Sabtu (2/8).
Oleh karena itu, guna menjawab sederet pertanyaan tersebut, menurut Iqbal tidaklah salah jika Kejaksaan Agung mengambil langkah, seperti pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Semua ini sebagai dorongan dan dukungan kepada Kejagung untuk mengungkap perkara ini agar tidak muncul kesan pilih kasih ” akhirnya.
Dari berbagai informasi terhimpun, tim penyidik sudah memiliki gambaran soal siapa saja yang bakal diminta pertanggung jawaban hukum.
Namun, penyidik merasa perlu mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap dan memastikan terjadinya tindak pidana korupsi agar dapat dibuktikan di pengadilan nantinya.
“Kita semua sepakat perkara ini akan diungkap sampai ke akarnya. Tentu untuk semua itu butuh waktu untuk kumpulkan alat bukti, ” ujarnya seraya meminta Publik memahami.
Klaster II ini mendesak diungkap sebab dari Rp 3, 5 triliun kredit yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 2, 5 dikucurkan oleh BNI, BRI dan LPEI. Sisanya oleh 3 BPD.
BANK BRI
Kali ini, Pejabat RM Bank BRI periode 2014 – 2016 inisial MC diperiksa guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya terhadap koleganya dari BRI maupun Bank BNI dan LPEI.
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan. MC diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Iwan Setiawan Lukminto Dkk.
“Langkah ini sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” terangnya, Jumat (1/8) malam.
Dalam rangka penguatan pembuktian, melengkapi pemberkasan serta temukan pihak lain, Kejagung kembali garap pengurus 3 BPD termasuk para Direktur-nya.
Seperti, OS (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 -2021) dan SP (Direktur Keuangan Bank DKI Juni 2015 -Februari 2020).
Lainnya, ADK (Mantan Credit Internal Bank DKI), GNW (Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI), PBW (Pemimpin Grup Hukum Bank DKI tahun 2020 -2023), PD (Admin Kredit Pencarian Bank DKI tahun 2020) dan MG (Corporate Business Advisor BPD).
Terakhir, AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.(ahi)












