PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Perkara perintangan penyidikan atas nama Tian Bachtiar Dkk segera disidangkan. Modus pembusukan Kejaksaan Agung bakal terungkap ?
Hal tersebut menyusul dilakukan penyerahan tahap dua, berupa 4 tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7).
Sesuai SOP Hukum Acara, usai penyerahan tahap dua yang diisi penyusunan surat dakwan akan diikuti penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan.
“Tentu, segera dilimpahkan ke pengadilan bila surat dakwaan selesai disusun, ” kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers usai penyerahan tahap dua di kantornya.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Senin (21/6) malam menyebut pemberitaan negatif tentang Kejaksaan Agung seputar persidangan perkara CPO, perkara impor gula dan perkara timah diduga telah dirancang dengan imbalan uang.
Hanya saja, sampai kini baru menjerat dua Advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, Mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar dan Buzzer M. Adhiya Muzaki.
“Bisa jadi banyak pertimbangan dan bisa disebut strategi tim penyidik agar biar di ruang pengadilan diungkap, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPi) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, perkara itu tidak berhenti pada mereka dan akan berkelanjutan.
“Artinya, bila ditemukan alat bukti baru di ruang pengadilan, maka kita tidak ada pilihan untuk menetapkan tersangka baru. Siapa pun itu. Profesi apa pun juga, tutur sebuah sumber.
Terhadap para tersangka perintangan penyidikan tetap dalam tahanan, karena tim penuntut umum terbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari sejak 7 Juli – 26 Juli di lokasi berbeda.
Marcella Santoso dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Junaedi Saibih di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan M. Adhiya Muzaki di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Tian Bachtiar dalam status tahanan kota.
EMPAT TERSANGKA
Para tersangka perintangan penyidikan, adalah Advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih. Lalu, Mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzaki.
Pada saat bersamaan, juga dilimpahkan berkas perkara suap dan atau gratifikasi atas nama Marcella Santoso dan Advokat Ariyanto Bakri selaku Kuasa Hukum 3 Induk Korporasi (Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group).
Dua tersangka terakhir bagian dari 8 tersangka perkara suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar atas putusan Onslag perkara terdakwa 3 Induk Korporasi.
Dimana berkas perkara 6 tersangka sudah dilakukan penyerahan tahap dua pada Senin. (30/6).
Keenam tersangka tersebut, terdiri Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim Perkara Korporasi) bersama Ali Muhtarom dan Djuyamto selaku Ketua Majelis Korporasi.
Dua lainnya, Wahyu Gunawan selalu Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan Muhammad Syafei (Head of Social Security and Licence Wilmar Group).
BAP TAMBAHAN
Sementara itu kuasa hukum M. Adhiya Muzaki, yakni Zena Dinda Defega menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan.
“Kalau ditanya siap, tentunya siap, ” ucap pendek Zena kepada Portalkriminal. Id secara terpisah.
Zena mengungkapkan kliennya sebenarnya bukan penulis berita atau narasi negatif tentang Kejagung. Sebaliknya, menyerahkan kepada timnya.
“Oleh karena itu, kita sebenarnya pernah mengajukan BAP tambahan pada 6 Juni, tapi tidak direspon dengan alasan semua keterangan sudah dimuat dalam BAP, ” ungkapnya.
Bagi kliennya, tambah Zena permintaan untuk pemesanan narasi bukan pertama kali, maksudnya dari Marcella Santoso, tapi juga Pilpres kemarin untuk mendukung salah satu pasangan.
“Mereka itu aktifis. Jadi, tidak ada yang luar biasa, ” akhirinya.(ahi)












