Sarat Permufakatan Jahat dan Rekayasa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa yakini ada niat jahat (mens rea) dan modus pengondisian dalam perkara Pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Corneles menegaskan seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa Nadiem A. Makarim runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang telah terbukti secara sah sepanjang persidangan.
“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan.
Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan “go ahead with Chromebook, ” ungkapnya.
Perintah ini tetap dipaksakan meskipun Nadiem sudah mengetahui bahwa jajaran PNS hingga direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS, ” beber Corneles.
ABAIKAN PERINGATAN
Pada tanya jawab dengan wartawan, dia tambahkan sikap tak acuh terdakwa terbukti dari keterangan saksi IBAM (Ibrahim Arief, Red) di persidangan.
Ketika IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada pihak Google.
“Ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” ujar JPU mencontohkan.
REKAYASA PROYEK
Dari segi fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020.
Pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.
Sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM sebagai representasi dari pihak kementerian.
Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google.
“Kajian teknis ini sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan berjalan sesuai prosedur.
Padahal, rekayasa tersebut dilakukan murni atas perintah Nadiem kepada IBAM berdasarkan komitmennya dengan pihak Google, ” tegasnya.
TUTUP PELUANG VENDOR LAIN
Pada kesempatan tersebut, JPU juga
juga menepis klaim pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek ini.
Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, permufakatan jahat ini secara otomatis mematikan asas kompetisi yang menjadi prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa.
“Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. ”
“Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja, sehingga para prinsipal tersebut dapat dengan bebas memahalkan harga sepihak tanpa takut adanya koreksi pasar, ” tuturnya buka borok rezim Nadiem.
Dampak dari monopoli ini dibongkar oleh ahli BPKP, di mana laptop Chromebook yang di dalam e-katalog awalnya ditayangkan oleh prinsipal seharga Rp3 juta, melonjak drastis menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp 8 juta pada Dana Alokasi Khusus atau DAK.
“Padahal, JPU menggarisbawahi bahwa kondisi laptop tersebut saat ini dinilai tidak bernilai tinggi. ”
KORBANKAN ANAK DIDIK DI DAERAH
Tidak berhenti disitu, JPU juga jelaskan selain menimbulkan kerugian negara, kebijakan Nadiem selaku Mendikbud Ristek juga memiliki dampak sosial.
Pada saat Pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh. Seharusnya pengadaan laptop ini diprioritaskan bagi anak-anak di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang sama sekali tidak memiliki fasilitas internet.
“Namun pada pelaksanaannya, terdakwa justru memaksakan pengadaan ini di daerah perkotaan yang masyarakat serta siswanya rata-rata sudah memiliki gadget, laptop sendiri, dan akses internet yang mapan, sehingga mengorbankan hak warga masyarakat di daerah 3T. ”
MEMANG MANGKRAK
Terakhir, soal dalil pembelaan terdakwa yang klaim tingkat pemanfaatan Chromebook berhasil mencapai angka 80%, JPU membongkar siasat intervensi di balik angka tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus dengan perintah untuk meningkatkan pemanfaatan barang.
Perintah ini justru membenarkan rentang waktu atau tempus dakwaan yang dibangun oleh JPU, yaitu bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2022, Chromebook pengadaan tersebut memang mangkrak dan tidak dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah.
“Angka pemanfaatan baru terlihat melonjak setelah Iwan Syahril melakukan verifikasi data yang mendapati barang tersebut tidak terpakai, lalu melakukan langkah intervensi paksaan berupa pelatihan-pelatihan kepada para guru di sekolah, ” pungkasnya.(ahi).












