JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian kabel di SPBU wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus ini.
“Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2026).
Pencurian tersebut diduga telah terjadi selama 3 bulan sejak November 2025. Pengungkapan berawal dari laporan terkait hilangnya kabel-kabel di SPBU.
Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini.
Dia mengatakan jajarannya awalnya menangkap dua orang, yaitu W dan ANMS. Penyidikan terus dilanjutkan hingga polisi menangkap lima pelaku lainnya.
Dari dua orang tersebut, selanjutnya tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan jaringan dari kedua orang tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku ialah mengambil kabel grounding untuk penangkal petir yang ada di SPBU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tujuh tersangka melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah dilakukan penahanan kepada para tersangka, dan dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Ralian)












