Uang Digunakan Untuk Foya-foya, Lima Sindikat Curanmor Gunakan Gudang Ekspedisi Berhasil Digulung

JAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jakarta Utara berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Motor hasil curian dari Jakarta dijual ke Sumatera dengan harga kisaran Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

Hal itu dikemukakan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno G Sukahar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Pelaku menjual kisaran Rp 6 juta sampai Rp 8 juta, dan uang hasil menjual motor digunakan untuk bergfoya-foya.

“Kalau masing-masing orang dalam sindikat ini dapat keuntungan Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta tergantung jenis motornya. Rata-rata matic, tapi kadang-kadang ada juga vespa, sempat dapat vespa,” jelasnya.

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menyita sebanyak 43 motor hasil curian. Lima motor ditimbun di gudang ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur, sementara 38 unit motor lainnya diamankan di Sumatera.

“(Di Sumatera) komplotannya, kelompok yang memang pesan motor motor ini. cuman ketika kita gerebek ke kampungnya itu, orang-orang nya pada kabur. Tapi kita dapat motor-motornya, yang memang dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi menangkap lima orang yang merupakan bagian sindikat dengan masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L. Dua di antaranya yakni S dan L merupakan kurir ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim) yang memalsukan STNK hingga pelat nomor dalam melancarkan aksinya.

“Itu dia oknum, jadi bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu pada saat pengiriman ke luar pulau,” kata Kasat Reskrim .

Onkoseno mengatakan hal itu dilakukan untuk memuluskan aksinya mengirim motor curian dengan jasa ekspedisi tempat pelaku bekerja. Motor curian itu dikirim kurir ke sindikat yang berada di Sumatera.

“Jadi, (pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu,” jelasnya.

Polisi masih memburu dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Ralian)