Sindikasi Perbankan Terus Diintensifkan
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ungkap keterlibatan Direksi BPD dan Sindikasi Perbankan (BNI, BRI dan LPEI) dalam Skandal Sritex, Kejaksaan Agung periksa Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank BPD Jateng.
Mereka adalah SPR diduga Supriyatno yang menjabat Dirut BPD Jateng periode 2018 – 2021 dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tahun 2018 OS diduga Ony Suharsono.
Sejak disidik 23 Maret, dari tiga kreditur (Bank BPD) baru unsur Bank DKI dan Bank BJB dijadikan tersangka. Kredit ke- 3 Bank BPD capai Rp 1 triliun.
Sedangkan anggota Sindikasi Perbankan, malah tidak ada sama sekali meski kredit yang dikucurkan melalui melawan hukum capai Rp 2, 5 triliun !
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi lebih jauh dan hanya mengatakan masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan dimaksudkan untuk perkuat bukti dan lengkapi pemberkasan sekaligus guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (9/7) malam.
Selain Supriyatno dan Ony Suharsono yang diperiksa pada Selasa (8/7), Kejagung juga turut memeriksa PJ diduga Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil tahun 2018) dan HW diduga Hanawijaya (Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018) sehari berikutnya.
BERKELANJUTAN
Pertanyaan tentang belum dijeratnya unsur Jajaran Pengurus Bank BPD Jateng sempat menjadi pertanyaan di ruang Publik.
Alasan yang di kedepankan adalah kredit yang dikucurkan sebesar Rp 395, 663 miliar dilakukan secara melawan hukum, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar, Rabu (21/5) saat menjelaskan kasus posisi penetapan 3 tersangka.
Sedangkan terhadap dua Pengurus Bank BJB dan Bank DKI yang masing- masing kucurkan kredit Rp 553, 980 miliar dan Rp 149, 007 miliar langsung dijadikan tersangka.
Yang dimaksud, adalah Dirut Bank DKI
Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Jabar dan Banten (BJB).
Satu tersangka lagi, Iwan Setiawan Lukminto (Mantan Dirut Sritex).
“Pada dasarnya, kita memposisikan semua pihak dalam perkara ini sama dan tidak ada pilih kasih, ” tanggapi sebuah sumber, Rabu (9/7).
Terkait, belum adanya unsur Pengurus Bank BPD Jateng dimintai pertanggung jawaban hukum, menurut dia kembali kepada fakta hukum alias alat bukti.
“Sebab itu, Jajaran Pengurus BPD Jateng dan dua Bank BPD lainnya kita periksa, termasuk Sindikasi Perbankan. “
Dia menyarankan untuk mengikuti terus perkembangan perkara Sritex yang merugikan negara Rp 692 miliar.
“Ini penting agar dapat diketahui dan. Isa dikritisi oleh Pers, ” akhirinya.
Dalam praktik, penetapan tersangka baru. Isa ditetapkan dalam pendidikan yang tengah berlangsung dan bisa pula ditetapkan paska ditemukan alat bukti baru saat perkara disidangkan dan karena itu bisa dikenal istilah Jilid I dan seterusnya.
Contoh mutakhir, Mega Skandal Korupsi Timah, perkara CPO (Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group) dan Perkebunan (PT. Duta Palma Group).
MULAI DIINTENSIFKAN
Pada saat bersamaan, dugaan keterlibatan Pengurus Sindikasi Perbankan mulai diintensifkan paska pemeriksaan atas FZW (Junior Analis BRI tahun 2017), Kamis (3/7).
Pada Rabu (9/7) diperiksa RY (Junior Account Officer AO BRI), PP (Junior Account Officer ARK BRI) dan Direktur Pengendali Risiko inisial EW.
Dari unsur Bank BNI, SUS (Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011-2012) dan KR (Agen Fasilitas BNI).
Lainnya, JRZ (Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman Bank DKI tahun 2020) dan HH (Officer Departemen Pencarian Pinjaman Bank DKI tahun 2020).
Pada bagian lain, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa untuk kesekian kalinya. Namun sampai usai pemeriksaan, status Iwan yang dalam status dicegah ke luar negeri masih tetap sebagai saksi.
Seterusnya, ASR (Pelaksana PT. Provolindo Nusa), ID (Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory) dan CS (Direktur PT. Provalindo Nusa).(ahi)












