Usai BNI, Kini Giliran Pengurus Bank BRI Dicecar Cari Tersangka Sritex Klaster II

Tinggal Tunggu Pemeriksaan Direksi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai kantongi alat bukti dari Bank BNI, kini Kejaksaan Agung intensifkan kembali pemeriksaan Jajaran Bank BRI untuk tetapkan tersangka Sritex dari Klaster II.

Sejak disidik 23 Maret 2025, perkara Sritex baru jerat 12 tersangka dari Klaster I dimana 9 diantaranya Bankir dari 3 Bank Pembangunan Daerah (DKi, Jateng dan BJB).

Sedangkan Klaster II dalam hal ini Sindikasi Perbankan (Bank BNI, BRI dan LPEI alias Indonesia Eximbank) masih nihil tersangka. Bahkan, belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berandai-andai. Dia hanya mengatakan pemeriksaan Jajaran BRI guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dimaksudkan untuk membuat terang pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (28/8) malam.

Pengurus BRI yang diperiksa, adalah DY
selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan Serta RY (Junior Account Officer DBU).

Bagi RY pemeriksaan ini tercatat yang kedua usai yang pertama pada Rabu (9/7).

Dalam keterangan Anang, tidak dijelaskan RY kembali diperiksa dalam Skandal Sritex yang sejauh ini merugikan negara Rp 1 triliun lebih.

Pemeriksaan ini menambah jumlah Pengurus BRI diperiksa, mulai FXW (Junior Analis BRI tahun 2017), Kamis (3/7).

Kemudian, pada Rabu (9/7), yakni PP (Junior Account Officer ARK BRI) dan Direktur Pengendali Risiko inisial EW.

Sindikasi Perbankan kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum kepada PT. Sritex dan bahkan sarat permufakatan jahat.

Pada akhirnya, Oktober 2024 kredit tersebut tidak dapat dikembalikan sama sekalian alias masuk kolektabiltas V.

LAGI, BANK BNI

Secara terpisah, kendati alat bukti diduga sudah kuat Kejaksaan Agung masih meras perlu melengkapi dengan memeriksa AWS (Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot).

“Pemeriksaan ini bagian untuk membuat terang tindak pidana, ” tukas Anang.

Langkah hukum ini melengkapi keterangan dari pengurus BNI sebelum ini, seperti SUS (Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012) dan KR (Agen Fasilitas BNI).

Upaya serupa juga dilakukan terhadap anggota Sindikasi Perbankan lainnya, yakni LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).

Seperti CS (Kadiv Operasional LPEI), SS (CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017) dan BS (Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012) pada
Selasa (19/8).

DIREKSI

Mengacu kepada penetapan 9 Bankir 3 BPD, penetapan tersangka dilakukan paska para Direksi ketiga Bank BPD diperiksa.

“Tidak salah memang. Tapi apakah para tersangka Klaster II bakal mengacu kepada Klaster I. Saya tidak dalam kapasitas mengiyakan dan juga tidak mengiyakan, ” ujar sebuah sumber terpisah.

Dia menyarankan untuk mengikuti saja penyidikan, karena pada akhirnya akan berujung pada penetapan tersangka.

“Itu ranah Pimpinan, ” akhirinya sebagai isyarat dirinya tidak bisa bicara materi perkara lebih jauh.

Pada bagian lain, ikut diperiksa pada saksi lain, yakni SPT (Direktur Utama PT. Sritex), TRS (Kabag Facility PT. Sritex) dan HS (Karyawan Swasta).(ahi)