Pernah Tersandung Kasus Yang Sama
PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Usai kantongi calon tersangka dari unsur Bank BNI, kini Kejaksaan Agung garap LPEI alias Indonesia Eximbank (anggota Sindikasi Perbankan) lain guna temukan tersangka Skandal Sritex Klaster II.
Dua Pengurus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang giliran diperiksa, adalah BW selaku Relationship Manager dan MS (Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI tahun 2012- 2014).
Kapuspenkum Anang Supriatna tidak berkomentar banyak dan hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Upaya tersebut dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka Klaster II, Red), ” katanya diplomatis, Selasa (26/8) malam.
Sindikasi Perbankan ini bersama Bank BRi telah kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun kepada Sritex dan anak usaha Sritex, tapi dilakukan secara melawan hukum dan sarat praktik koruptif.
Pada akhirnya, Oktober 2024 saat jatuh tempo kredit tidak dapat ditagih sama sekali (kolektibilitas V) seperti nasib Rp 1 triliun, yang dikucurkan 3 BPD (Bank DKI, BJB dan Bank Jateng).
BUKAN HAL BARU
Bagi sebagian Pengurus LPEI, Gedung Bundar bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) lima Pejabat LPEI ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi perkara pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEI sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.
Lima tersangka, adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).
Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).
“Bergantung kepada fakta hukum alias alat bukti, ” jawab Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea atas pertanyaan Portalkriminal. Id secara terpisah.
Menariknya, lanjut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) seperti tiada kapoknya Pengurus LPEI bila melihat perjalanan BUMN satu ini. Dalam artian seakan menjadi pelanggan Kejagung.
Oleh karena itu, dia sangat berharap segera ditemukan alat bukti dan menjadikan pengurusnya sebagai tersangka.
“Bila perlu dituntut seberat-beratnya, seperti harapan Presiden dan Publik agar BUMN tidak dijadikan alat untuk memperkaya diri, ” pungkas Iqbal.
LENGKAPI ALAT BUKTI
Secara terpisah, Kejagung kembali periksa unsur Anggota Sindikasi Perbankan dari Bank BNI, yakin DS selaku Relationship Manager periode 2016 -2017 guna lengkapi alat bukti untuk penetapan tersangka.
Langkah ini dilakukan setelah periksa DS selaku Pemimpin Divisi LC 2 BNI (Pemutus Permohonan Kredit Sindikasi PT. RUM tahun 2012), Kamis (21/8).
Lalu ditindak lanjuti, dengan memeriksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono.
“Kita tidak dalam kapasitas menjawab kapan tersangka Klaster II dari BNI ditetapkan, ” jawab sebuah sumber atas mengerucutnya pemeriksaan.
Dia beralasan ada tahapan yang harus dilalui, khususnya gelar perkara (ekspos) di depan Pimpinan. Dengan catatan usai semua unsur pimpinan BNI diperiksa.
“Ikuti perkembangannya saja Bang, ” elaknya dengan alasan ada kesibukan.
Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah EPS (Direktur Pembelian PT. Sritex tahun 2023), ADM (Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB), AL (Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB) dan VSD (Pj. Manajer Korporasi 1 Bank BJB).(ahi)












