Dikelola PT. Pertamina Patra Niaga
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Iwan Ridwan bergerak cepat atas permintaan penyidik untuk kelola aset PT. Orbit Terminal Merak (OTM).
Didampingi JPU perkara tata kelola minyak mentah, Jajaran PT. Pertamina Patra Niaga, PT. OTM, Jajaran Kejati Banten dan Kejari Cilegon, Emilwan datangi dan melakukan pengecekan atas objek sitaan di kawasan PT. OTM.
Aset OTM telah disita oleh tim penyidik pada Rabu (12/6), terdiri 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan.
Kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan Blending RON 89 dengan RON 92 sementara ini sekitar Rp 193, 7 triliun.
“(Atas nama UU Red) Saya hadiri disini bersama pihak terkait guna melakukan verifikasi aset benda sitaan yang berada di kawasan PT. OTM, ” katanya di ruang rapat PT. OTM, Senin (7//7).
Kedatangan Emilwan, alumni FH – Unhas terkait dengan mandat yang diemban BPA (Badan Pemulihan Aset) yang berwenang dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti.
Kewenangan tersebut, diantaranya untuk memastikan nilai guna, menjaga nilai ekonomis serta mencegah penyalahgunaan atau pemanfaatan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Aset hasil penyitaan pada Rabu (12/6)
telah diserahkan oleh Penyidik kepada
BPA) sekitar akhir Juni 2025 guna dilakukan langkah-langkah pengelolaan,
pengamanan dan pemeliharaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aset-aset tersebut kemudian dijadikan barang bukti perkara tata kelola minyak mentah guna melengkapi berkas perkara 9 tersangka.
Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan diserahkan ke Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat pada Senin (23/6).
Otomatis kewenangan berpindah dari penyidik ke Penuntut Umum.
LANGKAH AWAL
Lebih lanjut, Pria Bugis yang tiada lelah meski belum lama melelang barang rampasan perkara Asabri di Bali atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro dan perkara Crazy Rich Bandung Doni Salamanan menjelaskan verifikasi yang dilakukan hari ini sebagai langkah awal proses penitipan pengelolaan kepada pihak berkompeten.
Pihak berkompeten dimaksud, adalah BUMN, seperti diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. BUMN dimaksud, PT. Pertamina Patra Niaga.
Emilwan menerangkan langkah ini ditempuh bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga
kelangsungan operasional PT. OTM, dalam hal ini distribusi minyak di Pulau Jawa, sebagian Sumatera dan Kalimantan bagian Barat.
“Disamping itu, kami juga pertimbangkan
aspek sosial dan keberlangsungan hidup para karyawan yang masih aktif bekerja di PT. OTM, ” ujarnya kali ini menekankan dengan nada suara berat.
Dalam kerangka itu pula, masih lanjut Emilwan sebagai bagian dari proses ini, hari ini. turut dilibatkan tim penilai internal BPA.
Tim ini bertugas melakukan penaksiran terhadap nilai aset, sebagai dasar dalam menyusun strategi pengelolaan dan
penyelesaian aset sesuai. prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
HAK KARYAWAN TETAP DIJAMIN
Dia kesempatan itu, dia minta kepada perwakilan manajemen dan operasional PT. OTM agar dapat disampaikan kepada seluruh karyawan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan.
“Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan
sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan akan tetap dijamin selama proses hukum berlangsung hingga nantinya. diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ” pungkas Emilwan.
Hadir dalam acara itu, Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono, Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT. Pertamina Patra Niaga Edward Adolof Kawi, Perwakilan operasional,
manajemen dan serta Kuasa Hukum PT
OTM.
Selain itu, Para JPU pada pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus, BPA khususnya Kabid Manajemen Pengelolaan Aset Asbach dan tim.
Lalu, Pejabat Kejati Banten dan Kejari Cilegon.(ahi)












