33 Tahun Berlalu, Aset Lee Darmawan Bisa Dilelang BPA: Sinyal Lahan BLBI Hendra Raharja di Jatinegara Bakal Disasar ?

Ardi (Mantu Hendra) Belum Terjamah
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tanpa gembar-gembor, BPA (Badan Pemulihan Aset) sukses lelang barang barang rampasan atas nama terpidana Lee Darmawan dengan total nilai Rp 948, 332 juta

“Total nilai lelang atas barang rampasan negara atas nama terpidana Lee Darmawan sebesar Rp 948, 332 juta, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (14/8).

Keberhasilan lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor memberikan sinyal tidak ada perkara yang telah diputus puluhan tahun lolos dari BPA, khususnya Kapus Penyelesaian Aset.

“Kita akan kejar terus, karena ini menyangkut pengembalian kerugian keuangan dan atau perekonomian negara, ” tegas Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan secara terpisah.

Lee Chin Kiat alias Lee Darmawan Kartarahardja selaku Direktur Bank Pembangunan Asia (BPA) dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1992, Lee Darmawan diharuskan membayar kerugian keuangan negara Rp 85 miliar, tetapi baru membayar Rp 400 juta ?

Langkah BPA ini sejalan dengan Policy Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan Kejaksaan, khususnya Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dalam pemaksimalan pemulihan dan atau pembayaran kerugian negara.

Komitmen Kejaksaan Agung untuk miskinkan koruptor bukan sekadar omong kosong tanpa tebang pilih.

Artinya siapa saja. Sepanjang perkara sudah Incracht, eksekusi dalam artian lelang barang sitaan negara dan atau barang rampasan negara harus dilakukan.

“Kita dukung sepenuhnya langkah BPA ini, ” komentari Pemerhati Hukum Erman Umar secara terpisah.

LAYAKNYA BENANG KUSUT

Perkara Lee Darmawan layaknya benang kusut lantaran banyaknya pihak berkepentingan dan hal itu menjadi sebab WD (adik Lee) dijadikan tersangka pada Senin (14/5/2007).

Direktur Penyidikan (saat itu) M. Salim beralasan WD diduga menjual aset sitaan dalam perkara yang ditangani Kejari Jakarta Barat.

Sekitar 2001, saat Kejari Jakarta Barat inventarisasi aset Lee untuk disita guna membayar uang pengganti, ternyata sejumlah aset sudah pindah tangan kurun waktu tahun 1993-2001. Antara lain tanah di Cengkareng.

DIBANGUNKAN DARI TIDUR

Dukungan Erman dan bisa jadi juga keinginan seluruh elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di tanah air lantaran masih perkara yang sudah Incracht, tapi belum dilelang.

Dengan dalih sebagai pihak berkepentingan dan ada saham dan dalam proses hukum (perdata), aset sitaan negara dan atau barang rampasan beralih dan dikuasai mafia.

“Dasar ini menjadikan kita mendukung langkah BPA Kejagung, ” turut Erman yang pernah menjadi Tim Kuasa Hukum Koruptor Eddy Tanzil.

Selain perkara Eddy Tanzil yang terbukti membobol Bank Bukopin Rp 1, 3 triliun tahun 1993, juga perkara BLBI atas nama Hendra Rahardja (Bank BHS) dan lainnya yang kemudian memaksa Menko Polhukam (saat itu) Mahfud MD harus membentuk Satgas BLBI.

Terakhir, perkara penjualan aset dalam status sitaan dalam perkara BLBI Hendra Rahardja di Jatinegara, Jakarta Timur yang lalu menjadikan Kajati Maluku yang juga Mantan Ketua PPA Chuck dan Jaksa Ngalimun sebagai tersangka.

Dalam putusannya, MA perintahkan barang bukti 8 bidang tanah seluas 29. 232 M2 di Perumahan Jatinegara Indah RT. 007/DW. O5, Jatinegara, Cakung dirampas untuk negara.

Perkara ini juga menyisakan Ardi yang diduga menerima uang hasil penjualan lahan sitaan sebanyak Rp 2 miliar tak kunjung ditetapkan tersangka, seperti rekannya Notaris Zainal Abidin (meninggal) dan Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati) buron.

Ardi adalah suami dari Meli Hasan yang juga putri Alm. Hendra Rahardja dari pernikahan dengan Sri Wasihastuti. Hendra diduga terima dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Rp 1, 9 triliun, tapi baru Rp 200 miliar dibayarkan ke negara !

Gajah Mada Plaza di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat diduga adalah milik Alm. Hendra Rahardja. Entah sudah disita atau belum ?

DUA KALI LELANG

Lelang barang rampasan terkait Lee Darmawan dilakukan dua kali. Pertama pada Selasa (12/8/2025) dan kedua pada 16 Mei 2024.

Lelang dilaksanakan berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992.

Dalam putusan atas barang bukti Nomor 1 – 24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat – suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia.

Lelang pertama dilakukan atas 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur (seharusnya Kabupaten Bogor ? Red)

Terdiri, 1 bidang tanah seluas 7.789 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 128 atas nama Mahmud, terjual senilai Rp 40.350.000.

-1 bidang tanah seluas 9.350 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 114 atas nama Yeni, terjual senilai Rp 66. 050. 000.

-1 bidang tanah seluas 7.842 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 143 atas nama Mahla, terjual senilai Rp 63.340.000.

-1 bidang tanah seluas 5.709 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 122 atas nama Mimih, terjual senilai Rp 68.510.000.

-1 bidang tanah seluas 22.940 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 193 atas nama A. Patonah, terjual senilai Rp 147.420.000.

-1 bidang tanah seluas 9.683 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 150 atas nama Rohman, terjual senilai Rp 49.820.000.

“Total penjualan sebesar Rp 435.490.000 dan akan di setorkan ke Bank Indonesia, ” jelas Anang.

Lelang selanjutnya pada 16 Mei 2024 berupa 11 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur (Kabupaten Bogor ? Red).

-1 bidang seluas 2.394 m2 dengan SHM No. 141 atas nama Abud Suwandi, laku terjual senilai Rp 24.582.000.

-1 bidang seluas19.730 m2 dengan SHM No.168 atas nama Darmin, laku terjual senilai Rp 79.020.000.

-1 bidang 2.962 m2 dengan SHM No. 145 atas nama Darsih, laku terjual senilai Rp23.996.000.

-1 bidang 1.117 m2 dengan SHM No. 174 atas nama Jamilah, laku terjual senilai Rp 15.068.000.

-1 bidang 11.270 m2 dengan SHM No. 123 atas nama Mamad, laku terjual senilai Rp 78.990.000.

-1 bidang 18.800 m2 dengan SHM No. 166 atas nama Pepe, laku terjual senilai Rp 75.300.000.

-1 bidang 8.835 m2 dengan SHM No. 199 atas nama Sarmidi, laku terjual senilai Rp 35.440.000.

-1 bidang 4.910 m2 dengan SHM No. 200 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp 19.940.000.

-1 bidang 12.760 m2 dengan SHM No. 197 atas nama E. Sulaeman, laku terjual senilai Rp 41.480.000.

-1 bidang 8.708 m2 dengan SHM No. 155 atas nama Utji, laku terjual senilai Rp 29.224.000.

-1 bidang 9.978 m2 dengan SHM No. 118 atas nama U. Suryana, laku terjual senilai Rp 89.802.000.

“Total penjualan 11 aset sebesar Rp 512.842.000 yang telah di setorkan kepada Bank Indonesia. Total dari dua kali lelang sebesar Rp 948.332.000, ” pungkas Anang.(ahi)