Riza Bernasib Seperti Samadikun Hartono
PORtALKRIMINAL.ID -JAKARTA: The Gasoline Father boleh ngumpet “selamanya”, tapi Riza Chalid harus ingat model pendekatan seperti itu tidak menghentikan Kejaksaan Agung.
Malah, tindakan melawan hukum itu mendekatkan langkah guna diadili in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) !
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah yang ditemui akhir pekan lalu memang tidak secara gamblang menyebutkan langkah tersebut.
“Sekarang ini, kita fokus kejar tersangka semaksimal mungkin, ” tegasnya, Jumat (22/8).
Namun saat menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id Febrie dalam kapasitas Ketua Satgas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Hutan) diapresiasi Presiden dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8) tidak disinggung batas waktu pengejaran buronan kakap tersebut.l
Disebut Buronan kakap, karena kerugian keuangan dan perekonomian negara capai Rp 285 triliun. Dia juga ditengarai sebagai aktor intelektual !
“Kita kejar tersangka sampah dapat, ” ujarnya meyakini bahwa penangkapan Riza hanya soal waktu seraya permisi karena harus mengikuti sebuah acara.
Statement Febrie, pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 57 tahun lalu tidak berdiri tunggal, tapi dari pengamatan Portalkriminal. Id statement itu bagian langkah strategis yang dilakukan.
STATUS BURONAN
Langkah strategis yang telah dilakukan, adalah menjadikan Riza Chalid sebagai buronan paska pemanggilan 3 kali secara patut, tidak diindahkan.
“Sejak 19 Agustus, tersangka telah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO membuat Riza menjadi buronan, ” jelas Kapuspenkum Anang Supriatna secara terpisah.
Tidak berhenti disitu, tim penyidik tata kelola minyak mentah periode 2018 – 2023 juga mengikuti dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Riza.
Penyitaan aset bergerak seperti mobil mewah dan tidak bergerak lain telah mempersempit ruang gerak.
“Akses ke sektor keuangan dipersenoit seiring dipersempit ruang geraknya dalam status buronan, ” tambah Anang.
Status DPO akan ditindak lanjuti dengan permohonan kepada Interpol agar diterbitkan Red Notice. Dengan demikian Riza menjadi buronan seluruh aparat penegak hukum internasional.
SEPERTI BURONAN BLBI
Kasus Riza Chalid mengingatkan buronan perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), seperti David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank BHS), Shernny Kojongian (Bank BHS) dan Samadikun Hartono (Bank Moderen).
Bersembunyi puluhan tahun, akhirnya satu persatu ditangkap Interpol dan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia cq. Kejagung.
“Namanya saja buronan. Mereka tidak bisa bergerak kesana -kesini dan para satu titik, mereka alpa dan akhirnya ditangkap, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Senin (25/8).
Dalam kerangka ini pula, Erman yang juga Mantan Presiden DPP KAI periode 2014 – 2019 meyakini penangkapan Riza tidak akan lama.
“Ini soal waktu saja, ” akhiri Erman. (ahi)












