Serangan ke Kejaksaan Bagian Grand Scenario Gusur Kewenangan Sidik Perkara Tindak Pidana Khusus?

RUU KUHAP Tengah Dibahas
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Serangan tiada henti terhadap Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah patut diduga bagian skenario besar (Grand Scenario) untuk menggusur kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana khusus seiring pembahasan RUU KUHAP ?

“Sulit dihindarkan adanya isu semacam itu di ruang Publik, meski isu liar seperti itu perlu diuji agar pembahasan RUU KUHAP mencerminkan penegakan hukum bukan kepentingan pihak tertentu, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Minggu (16/3).

RUU KUHAP telah disepakati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025) menjadi usul inisiatif DPR. Langkah itu dilakukan paska RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).

Serangan terhadap Jaksa Agung dan Jampidsus khususnya bukan sekarang ini saja, sejak 2024 sudah dilakukan. Mulai, isu lelang saham PT. GBU yang dijawab Kejaksaan Agung tidak ada keterlibatan Jampidsus, karena lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (Organ Satker Jaksa Agung Muda Pembinaan, Red).

Namun demikian, isu digulirkan kembali oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan dilaporkan ke KPK dengan penambahan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu.

Sementara Jaksa Agung diserang isu dugaan suap seperti ditayangkan Tiktok dengan judul Permainan si Kumis terkait penggeledahan kediaman Riza Chalid dalam Skandal BBM ditemukan sejumlah nama besar.

Diduga nama-nama itu diduga dijadikan alat untuk Blackmail dan dugaan menguat saat Kejagung sebut Erick dan kakak kandungnya Boy Thohir tidak terlibat dalam Skandal tersebut.

Dia sendiri menilai sah-sah saja pelaporan oleh sejumlah LSM ke KPK, karena semua bagian dari pengawasan atas penanganan berbagai kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

“Tidak ada yang salah, seperti halnya isu pelaporan itu bagian dari skenario besar untuk menggusur kewenangan Kejagung menyidik perkara tindak pidana korupsi, ” tambah Iqbal yang juga Pemerhati Hukum.

PENUMPANG GELAP

Ditanya lebih jauh tentang skenario besar itu, Iqbal belum bisa berbicara banyak, namun begitu dia tidak menepis kemungkinan pelaporan semacam itu ditunggangi kepentingan lain meski bisa jadi pelapor tidak menyadarinya.

“Saya menyebut ini sebagai situasi yang tidak bisa dihindarkan, ” ujar pria berkaca mata ini.

Menurut Iqbal tunggang menunganggi dalam sejarah politik bukan hal baru yang sering diistilahkan sebagai penumpang gelap.

Situasi ini, masih kata Iqbal tidak lepas atas kecerdasan Kejagung mengungkap aneka skandal yang membuat banyak pihak kebakaran jenggot, terutama Direksi BUMN dan sejumlah oknum Parpol dan atau oknum Petinggi yang terlibat aneka kisruh dalam sejumlah proyek BUMN.

“Dalam konteks ini adalah wajar, bila Jaksa Agung saat diserang isu di tengah intens penanganan Skandal Asuransi Jiwasraya sebut sebagai oleh koruptor. Juga, komentar Jampidsus atas pelaporan dirinya atas isu yang sama untuk kedua kalinya, ” tuturnya.

Dia berharap Kejagung tidak terpengaruh atas berbagai pelaporan itu dan sebaliknya dianggap saja sebagai introspeksi agar penanganan aneka perkara korupsi lebih baik lagi dan dorongan untuk membongkar berbagai Skandal sampai ke akarnya.

“Percayalah Publik akan dukung sepenuhnya. Mereka sudah dikecewakan dengan aneka kebijakan 10 tahun terakhir yang memiskinkan rakyat, sebaiknya disisi lain oknum Direksi BUMN berkomplot dengan sejumlah oknum untuk memperkaya diri, ” tandas Iqbal.

PENGUATAN

Dugaan penyingkiran Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, makin menguat sejak RUU KUHAP disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025).

Hal tersebut seiring dibongkarnya aneka skandal korupsi, terakhir kasus eskpor-impor minyak mentah dan blending Pertamax 90 dan lebih rendah dengan Pertamax 92 yang berakibat munculnya kerugian negara hingga Rp 193, 7 triliun untuk tahun 2023.

Bila dihitung dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi sejak 2018, maka dugaan korupsi bisa mencapai angka Rp 1000 triliun.

Jika kemudian Jampidsus menjerat juga 9 tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana merugikan perekonomian negara (TPMPN), maka kerugian negara dipastikan di atas Rp 1000 triliun.

Kerugian perekonomian negara dimaksud, terkurasnya devisa karena impor BBM tentu dengan harga lebih mahal. Seterusnya, berakibat rakyat harus merogoh koceknya lebih dalam dan ongkos produksi menjadi lebih mahal.

“Bila melihat prestasi Kejaksaan, seharusnya peran Kejaksaan diperkuat dan bukan dilemahkan atas argumentasi yang tidak masuk akal, ” akhiri Iqbal.(ahi)