Cari Tersangka Baru AJS Jilid III Direktur PT. MCM Fahyudi Daniatmadja Diperiksa

MCM Sempat Diberi Sanksi OJK 2023
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Cari tersangka baru perkara Asuransi Jiwasraya (AJS) Jilid III, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Millenium Capital Management (MCM) FD diduga Fahyudi Daniatmadja.

Sejak dibuka penyidikan AJS Jilid III beberapa waktu lalu, tersangka baru seorang atas nama Mantan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Bagi Pengurus MCM, Kejagung bukan hal asing sebab jauh sebelum ini sejak 202O berulang diperiksa dan bahkan MCM dijadikan tersangka korporasi bersama 12 korporasi lainnya.

Terakhir, Rabu (17/2/2021) diperiksa Owner MCM inisial LIC diduga Lim Angie Christina dan Senin (22/4/2021) terhadap FT (Direktur MCM).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan pemeriksaan FD guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Hal tersebut dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (22/4) malam.

Dalam keterangannya kepada wartawan, tidak dijelaskan keterkaitan MCM dalam sengkarut AJS yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun dan menyeret Taipan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka Jilid I dan dipidana seumur hidup.

Belakangan, 13 Korporasi dijadikan tersangka AJS Jilid III.

Sejauh ini aset yang sudah disita dan berhasil dilelang serta disetor ke negara mencapai Rp 5 triliun lebih.

BERMASALAH

Dari berbagai informasi terhimpun, pada Selasa (4/7/2023) Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap kasus MCM dan karenanya dihukum denda Rp 1, 48 miliar dan perintah tertulis agar MCM membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.

Perusahaan ini mempunyai efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana, dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan Pemegang Saham Pengendali MCM Lim Angie Christina.

Pihak yang menyebabkan MCM melakukan pelanggaran adalah Henry FS Lambe (Dirut periode 2016- 2017), Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur MCM.

MANTAN TERSANGKA

Pemeriksaan atas MCM adalah kelima kali dilakukan terhadap mantan tersangka korporasi (Manajer Investasi).

Empat Manajer Investasi yang sempat dijadikan tersangka dalam AJS Jilid II dan diperiksa, yakni Dirut PT. Prospera Asset Management Yosef Chandra.

Lalu, Direktur PT. Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano dan Direktur PT. GAP Capital Muhammad Karim.

Terakhir, Dirut PT. Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra pada Senin (3/3).

Secara terpisah, ikut diperiksa DW selaku
Wealth Management Product Manager (WW) PT Bang QNB Indonesia Tbk tahun 2019.

Sehari sebelumnya, diperiksa EB (Karyawan PT. Maxima Integra Investama) dan LT (Kadiv Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2009- 2012).

Dalam perkara AJS Jilid I, Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto sempat dijadikan tersangka pada Kamis (6/2/2020 bersama 6 tersangka lain atas nama Heru Hidayat Dkk.(ahi)