Diam-diam, Kejagung Usut Suap SGC 70 M, Jampidsus: Ny. Lee Sudah 2 Kali Diperiksa

Baru Akan Baca BAP-nya
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Diam-diam, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan Purwanti Lee alias Ny. Lee sebagai Vice President Sugar Group Companies (SGC).

Hal tersebut terungkap saat Portalkriminal. Id., menanyakan langsung soal kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara SGC (Sugar Group Companies) di tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).

“Udah dua kali diperiksa (diminta keterangan, Red). (Om) Ahi terlambat, ” katanya dengan gayanya yang khas: ramah dan selalu tersenyum, saat ditemui usai Sholat Jumat, di Kompleks Kejagung.

Langkah berikutnya, akan segera meningkatkan status penanganan perkaranya (ke penyidikan, Red) ?

“Ntar, saya mau baca keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) dulu, ” ujarnya seraya permisi lantaran ada tugas lain.

Namun, dari berbagai informasi terhimpun hampir pasti kasus dugaan pemberitaan suap Rp 70 miliar akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Sprindik dalam waktu dekat.

ZAROF RICAR

Kasus yang cukup menghebohkan Jajaran Penegak hukum ini mencuat saat Zarof Ricar bersaksi dalam perkara suap dan atau gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur pada Rabu (7/5/2025).

Zarof yang juga berstatus terdakwa dalam perkara gratifikasi atas kepemilikan uang Rp 920 miliar dan 51 batang emas mengaku menerima total uang Rp 70 miliar dari SGC melalui Ny. Lee.

Pemberian dana haram tersebut didugsebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp 7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Singkat cerita, atas pemberian uang yang diberikan dalam tahap Rp 50 miliar (kasasi) an Rp 50 miliar pada 2016 dan 2018 tersebut, hakim agung kabulkan gugatan SGC sehingga terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi Rp 7 ,triliun kepada Marubeni Corp asal Jepang.

MILIK SALIM

Pertarungan SGC dengan Marubeni berawal saat Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) menjadi pemenang lelang atas lelang aset PT. SGC milik Salim Group oleh BPPN pada 24 Agustus 2001 sebesar Rp 1, 161 triliun. Aset Salim Group diserahkan ke BPPN bagian pelunasan kewajiban utang BLBI Rp 52 triliun.

Sebelum proses lelang, peserta lelang termasuk GPA diberitahukan aktiva, pasiva serta utang dan piutangnya. Dari proses itu terungkap total utang SGC yang berderak bisnis produksi gula dan etanol sebesar 160, 367 juta dolar AS kepada Marubeni Corporation.

Masalah muncul kemudian, saat GPA sebagai pemenang lelang ogah membayar utang tersebut dengan dalih utang itu merupakan rekayasa Salim.Group dengan Marubeni

Hanya saja, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak oleh Majelis Hakim Agung, sehingga GPA tetap diwajibkan melunasi utang 160 juta dolar AS tersebut.(ahi)