Kesepakatan Unsur BUMN dan Swasta
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Belum puas atas 9 tersangka yang ditetapkan pada Rabu (7/4), Kejati DKJ kembali tetapkan satu tersangka lagi EF diduga Edy Fitra selaku Dirut PT. Japa Melindo Pratama. Bahkan, langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang !
Tetapi, sampai saat ini pula pada perkara korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar lebih, belum seorang pun Petinggi PT. Telkom ditersangkakan.
Telkom dimaksud, PT. Telkom Indonesia beserta 4 anak usahanya, yakni PT. Infomedia, PT. Pins, PT. Telkominfra dan PT. Graha Sarana Duta.
Sejauh ini, Kejati DKJ baru tetapkan tersangka Jajaran Pelaksana, yakni AHMP sebagai GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020 dan HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017).
“Menarik disimak. Sebab, praktik dugaan korupsi hanya bisa terjadi karena ada permufakatan jahat antara pemilik proyek dengan rekanan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (175).
Pertanyaan kemudian. Apa mungkin praktik itu bisa terjadi, bila tidak ada ruang dan atau kerja sama dengan sang empunya proyek ?
“Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab tim penyidik, ” jawabnya.
Namun, melihat track record Kajari DKJ Patris Yusrian Jaya dan Aspidsus Syarief
Sulaiman yang lama berkecimpung di Gedung Bundar (Pidsus, Kejaksaan Agung), Red), Iqbal masih menaruh harapan. Selain, penyidikan masih berjalan.
“Bila ditanya, saya optimis. Ini soal waktu, ” pungkas pria berkacamata ini.
DICIPINANGKAN
Kasipenkum Kejati DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Syahron Hasibuan menyatakan
penetapan tersangka atas EF karena telah diperoleh cukup bukti.
“Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas Dirut PT. Japa Melindo Pratama,M Nomor: TAP- 21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, ” jelas Syahron.
Demi kepentingan penyidikan EF ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, EF dijerat Pasal # Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, Edy Fitra menyusul 6 tersangka lain yang sejak 7 Mei ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atas nama HM, NH, DT, KMR dan AIM dan RI.
Praktik proyek fiktif pada 2016 – 2018 ini ketiga kali terjadi pada PT. Telkom, BUMN Telekomunikasi.
Sebelumnya, pada PT. Graha Telkom Sigma (GTS) terjadi pada 2017 – 2018 dan merugikan negara Rp 214 miliar, sebanyak 8 tersangka ditetapkan (dan diadili di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa tahun lalu).
Berikutnya, rekayasa proyek Fiktif pada PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) terjadi pada 2017 – 2018 yang merugikan negara Rp 318 miliar.
Terakhir, PT. Telkominfra dalam Skandal BTS 4G. Mantan Dirut-nya Bastian Sembiring berulang diperiksa dan masuk daftar 25 orang dicegah bepergian ke luar negeri.
Ketiga perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung tiga tahun terakhir. Khusus, PT SCC belakangan diserahkan ke KPK karena dinilai KPK terlebih dahulu menangani perkara.
PROYEK FIKTIF
Perkara berawal kerja sama bisnis antara PT. Telkom Indonesia dengan 9 perusahaan pada periode 2016 2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom.
Empat anak perusahaan Telkom ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut, terdiri PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins dan PT. Graha Sarana Duta
Keempat perusahaan ini lalu menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek, adalah PT. ATA Energi — Baterai Lithium Ion dan genset Rp 64.440.715.060, PT. International Vista Ouanta — Smart Mobile Energy Storage Rp 22, 005, 500 miliar.
Seterusnya, PT. Japa Melindo Pratama — Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp 60, 500 miliar, PT. Green Energy Natural Gas -BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp 45, 276 miliar.
Selanjutnya, PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna- Smart supply chain management Rp13, 200 miliar, PT. Forthen Catar Nusantara — Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp 67. 411. 555. 763.
Seterusnya, PT. VSC Indonesia Satu- Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp 33 miliar, PT. Cantya Anzhana Mandiri- Smart cafe, renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp 114. 943. 704. 851.
Terakhir, PT. Batavia Prima Jaya- Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp 10. 950. 944. 196 . Total nilai proyek Rp 432, 727, 419. 870.(ahi)












