Ungkap Penyandang Dana Suap 60 Miliar, Isteri Legal Wilmar Group dan Distributor Hino Dicecar

Alat Bukti atau Pengaruh Para Taipan ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap penyandang dana suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar (M), isteri Legal PT. Wilmar Group M. Syafei yang menjadi tersangka perkara tersebut, berinisial SMK dicecar Kejaksaan Agung.

Sejak disidik perkara suap atas putusan bebas 3 Induk Korporasi Wilmar Dkk penyandang dana suap Rp 60 miliar tak juga ditetapkan tersangka.

Berbeda dengan perkara serupa terkait putusan bebas Ronald Tannur Rp 3, 5 miliar, penyandang dana ditetapkan tidak lebih seminggu setelah Erintuah Damanik Dkk dijadikan tersangka. Meirizka Wijaya namanya (tengah diadili).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berbicara banyak soal tersebut.

Secara diplomatis, Mantan Kajari Papua Barat ini hanya mengatakan SMK diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari alat bukti penyandang dana, Red), ” katanya, Senin (19/5) malam.

Perkara ini menarik atensi Publik lantaran 3 Induk Korporasi yang dijadikan tersangka (kini, terdakwa) dimiliki para Taipan berpengaruh.

Ketiga Induk Korporasi tersebut, terdiri Wilmar Group didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.

Terdakwa lain dalam perkara CPO (Crude Palm Oil) Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan dan Permata Hijau Group dimiliki Robert Wijaya.

ALAT BUKTI ATAU TEKANAN ?

Atas belum terungkapnya si penyandang dana dalam perkara ini, Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea enggan berspekulasi apakah ini disebabkan belum adanya alat bukti atau adanya pengaruh (semacam tekanan, Red).

Berkaca pada perkara putusan bebas Ronald Tannur harusnya dalam perkara ini penyandang dana suap sudah dapat diungkap.

Bahwa kemudian, sampai kini belum terungkap maka secara hukum tentu karena alat bukti belum lengkap dan tidak tutup kemungkinan adanya pengaruh dari pemilik ketiga Induk korporasi.

“Ini PR bagi penyidik untuk menuntaskan agar tidak muncul di ruang Publik tebang-pilih atau apalah, ” ujar Iqbal

Asal -usul uang Rp 60 miliar masih misteri. Apakah uang itu setoran dari ketiga Induk korporasi ? Apakah seorang itu atas perintah Pemilik atau Manajemen 3 Induk Korporasi?

“Seperti saya katakan ini menjadi tugas Penyidik. Dari pengalaman yang dimiliki Tan integritas, saya yakin ini soal waktu saja, ” pungkas Iqbal.

PERSADA PALEMBANG RAYA

Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga memeriksa MP selaku Chief Marketing & Sales PT. Hino Finance Indonesia.

Pemeriksaan ini diduga melengkapi pemeriksaan terhadap Jajaran PT. Persada Palembang Raya (PPR) yang dilakukan pada Jumat (16/5) atas BN dan PNM (Karyawan) dan KHR (Departemen Logistik PT. Hino Motors)

Sampai hari ini, belum diketahui keterkaitan PPR dalam sengkarut suap dan atau gratifikasi pada Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Apakah ini terkait dengan penyamaran hasil kejahatan dan atau pembelian kendaraan truk besar tersebut ?

Persada Palembang Raya adalah anak usaha Persada Group yang bergerak pada bidang distributor kendaraan berat khususnya pada Hino yang berlokasi di Sumatera Selatan.(ahi)