Kuras Uang Negara 692 M, Dirut Sritex Ditahan, Pegiat Anti Korupsi: Kata-kata Saja Tidak Cukup Gambarkan Kinerja Jampidsus- Jajarannya

Akali Puluhan Bankir Plat Merah-Swasta
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jampidsus kembali beraksi. Praktik kongkalikong pemberian kredit kepada PT. Sritex (Sri Rejeki Isman) yang berakibat kerugian negara Rp 692 miliar lebih berhasil dibongkar tuntas.

Iwan Setiawan Lukminto (ISL), putra pendiri Sritex HM. Lukminto dalam kapasitas Direktur Utama PT. Sritex dijadikan tersangka pada Rabu (21/5) malam usai dijemput paksa dari Solo, Selasa (20/5) malam.

Keberhasilan ini tidak hanya menghindarkan puluhan ribu Pekerja Sritex berjuang untuk orang yang salah juga Pemerintah terhindar dari kebijakan yang tidak tepat saat menangani kasus Sritex.

Bersamanya, ikut ditetapkan tersangka Zainuddin Mappa (ZM) selaku Dirut PT. Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Jabar dan Banten (BJB).

Aksi yang dilakukan Para Jaksa Pidsus ini mengingatkan saat menyidik perkara impor dan ekspor minyak mentah serta Blending RON 90 menjadi RON 92 yang lalu menjadikan putra Raja Minyak Riza. Halid, yakni M. Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka.

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun sebab penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Pegiat Anti Korupsi Erman Ujar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) apresiasi atas pencapaian kinerja Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), Kejaksaan Agung melalui Tim Satgassus-nya.

“Kata demi kata saja tidak cukup menggambarkan kinerja mereka. Apalagi mereka disibukan dengan Mega Skandal Korupsi Minyak Mentah dan tugas sebagai Ketua Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ” katanya, Rabu (21/5) malam.

Terkait, penugasan Presiden dalam penertiban kawasan hutan, Febri sebagai ketua pelaksana juga dibantu sebagian Anggota Tim Satgassus selain Para Jaksa Pidsus yang ditarik dari penugasan di sejumlah daerah.

Menurut Erman, Jampidsus juga secara cerdas berhasil mengungkap buat niat busuk Iwan S. Lukminto yang selama ini mengesankan sebagai Playing Victim sehingga Pemerintah turun tangan agar tidak terjadi PHK ribuan karyawan Sritex.

Ternyata, apa yang tergambar selama ini di media berbalik 180 derajat. Iwan justru menggunakan kredit dari sejumlah bank untuk keperluan pribadi bukan untuk restrukturisasi Sritex.

“Patut yang bersangkutan dituntut seberat-beratnya. Bila Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sempat dituntut mati perkara Asabri, kenapa untuk Iwan tidak, ” pinta Erman dengan nada tinggi.

DIJEMPUT PAKSA

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Dr. Abd Qohar didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan selain tersangka ISL, penjemputan secara paksa juga dilakukan terhadap ZM dan DS.

“Semua dilakukan guna mengamankan agar tersangka tidak punya kesempatan untuk melarikan diri, ” tegasnya dalam keterangan Pers, Rabu malam.

Bila Iwan Setiawan Lukminto dijemput paksa dari kediamannya di Solo, maka DS dijemput paksa dari kediamannya di Jakarta Utara dan ZM dari Makassar.

Tindakan serba cepat tidak berhenti dengan menjemput paksa mereka, tapi juga dilakukan ditunjukan saat menjadikan mereka sebagai tersangka setelah memeriksa 6 orang saksi.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjadikan mereka sebagai tersangka, ” terang Qohar yang nampak masih bugar Kendari harus bekerja siang-malam kepada Pers.

Qohar menjelaskan alat bukti yang cukup dimaksud, adalah terkait Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT. Sritex Tbk Rejeki dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3, 588 triliun lebih.

Rinciannya, Bank Jateng sebesar Rp 395, 663 miliar, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Rp 543, 980 miliar, Bank DKI Rp 149, 007 miliar.

Lalu, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRi dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) Rp 2, 5 triliun.

Tidak berhenti disitu, Sritex juga peroleh kucuran kredit dari 20 Bank Swasta yang nilainya masih didalami.

Qohar menambahkan sebelum ini telah diperiksa 46 orang saksi dan seorang saksi ahli.

Disamping itu, dilakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat antara lain apartemen Tersangka DS di Jakarta Utara, Rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di Rumah Tersangka ISL di Solo serta 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.

Terhadap ketiga tersangka, tim penyidik langsung menjebloskan ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan.

KONGKALIKONG

Lalu bagaimana Iwan mengakali Pemegang Saham kebetulan Sritex adalah perusahan terbuka ?

Pemegang saham Sritex, terdiri PT. Huddleston Indonesia Indonesia sebanyak 59 O3 % dan sisanya 40 97 % adalah masyarakat.

Modus pertama yang dilakukan, adalah dengan merekayasa laporan keuangan tahun 2021 dengan mengatakan Sritex alami kerugian sebesar 1, 08 miliar dolar AS setara Rp 15, 66 triliun.

“Padahal, setahun sebelumnya Sritex catat keuntungan sebesar 85, 32 juta dolar AS setara Rp 1, 24 triliun, ” beber Qohar.

Perlu diketahui, Sritex dan entitas anak perusahannya memiliki kredit dengan nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3, 588 triliun lebih kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah.

Antara lain, Bank Jateng Rp 395, 663 miliar, Bank BJB Rp 543, 980 miliar dan Bank DKI Rp 149, 007 miliar.

Selain itu, Sritex juga memperoleh kredit dari 20 Bank Swasta.

Pertanyaan berikut, bagaimana peran Dicki Syahbandinata dan Zainuddin Mappa ?

Pastinya, seperti Iwan Setiawan Lukminto maka kedua tersangka lain juga melakukan perbuatan melawan hukum, karena memberikan kredit tidak didasari analisa memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan.

Alias terjadi permufakatan jahat antara mereka bertiga untuk kuras uang negara tanpa hak.

“Salah satunya, tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, ” ungkap Qohar.

Modus kedua dilakukan dengan bekerja sama dengan dua bankir tersebut. Ini terungkap dari alat bukti bahwa Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi).

Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan/debitur yang memiliki peringkat A, yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition), ” tegas Qohar

Modus ketiga, paska kantongi uang triliunan rupiah Iwan, faktanya bukan untuk restrukturisasi Sritex.

Sebaliknya,
digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat ulah Iwan, kredit yang diberikan oleh PT. BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT. Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5.

Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan.

Lalu, PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, melalui putusan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT. BJB dan PT. Bank DKI telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.987.592.188 dari total nilai Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) sebesar Rp 3, 588 triliun lebih, ” pungkas Qohar.

LUKMINTO

Perusahaan Sritex didirikan oleh HM. Lukminto ayah tersangka Iwan pada tahun 1966. Bidang usaha Sritex memproduksi kain tenun.

Perjalanan waktu, Sritex terus berkembang diantaranya digunakannya produksi Sritex untuk Seragam Tentara Paman Sam.

Sritex pun menjadi ikon industri tekstil nasional selama bertahun-tahun.(ahi)