Lolos BTS 4G, Direktur Aplikanusa Lintasarta Tersandung PDNS: Pintu Masuk Kejagung Jerat Korporasi Aplikanusa

Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lolos perkara BTS 4G, Alfie Asman (Direktur Bisnis PT. Aplikanusa Lintasarta justru, tersandung perkara penggadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020-2024 yang disidik Kejari Jakarta Pusat.

“Istilah umum, tidak ada kejahatan yang sempurna. Lambat atau cepat, pasti akan diketahui. Namanya bau pasti akan terungkap meski melalui jalan (perkara) lain, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI Erman Umar menggambarkan kejadian itu, Minggu (25/5).

Dalam perkara BTS 4G yang menjerat Menkominfo (saat itu) Johnny G. Plate dan merugikan negara Rp 8 triliun, Alfie berulang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan bahkan masuk golongan 25 orang dicegah ke luar negeri.

Bahkan, kantor Aplikanusa anggota konsorsium Paket 3 bersama PT. Huawei Tech Investment, PT. Surya Energi Indotama sudah digeledah dan disita sejumlah batang bukti pada Senin (21/11/2022) dan Senin (1/11/2022).

Juga, diduga terlibat pemberian suap dan atau gratifikasi baik langsung atau tidak langsung sebanyak Rp 68 miliar.

Selain, Alfie Asman ikut dijadikan tersangka pada Kamis (22/5) adalah Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kominfo (2016-2024) Semuel Abrijani Pangerapan,
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintaj 2019- 2013 Bambang Dwi Anggoro, Pejabat Pembuat Komitmen PDNS tahun 2020 Nova Zanda dan Pini Panggar Agusti selaku Acoount Manager Teknologi 2017 -2021.

PINTU MASUK

Menurut Erman, yang dikenal pembelaan terhadap sejumlah petinggi korban kejahatan Orba sejak tahun 80-an perkara ini menjadi pintu masuk untuk kembali meneruskan penyidikan Skandal BTS 4G.

Apalagi, terakhir Mahkamah Agung telah menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) Johnny G. Plate seperti dikutip para plan MA, Selasa (13/5/2025). MA perkuat putusan pengadilan tingkat pertama selama 15 tahun penjara.

Juga, pengembalian kerugian negara baru Rp 1, 7 triliun, seperti diungkap hakim anggota Sukartono pada pembacaan putusan atas terdakwa Amang A. Latif Dkk di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

“Perkara ini bisa menjadi pintu masuk guna menuntaskan dan memaksimalkan pengembalian sisa kerugian negara sekitar Rp 6, 3 triliun lebih, ” harap Erman.

KORPORASI

Hal lain, dalam perkara BTS 4G pada BAKTi Kominfo ini belum satu korporasi pun dijadikan tersangka kendati sangat kuat korporasi dijadikan alat untuk memperkaya orang lain dan atau diri sendiri.

Sebut saja, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi.

Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo) Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).

Selanjutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.

Aplikanusa Lintasarta (sudah digeledah kantornya di awal penyidikan) adalah anggota konsorsium yang mengerjakan Paket 3 bersama PT. Huawei dan PT. Surya Energi Indonesia (anak usaha PT. Len).

Pengerjaan proyek senilai Rp 10 triliun dibagi dalam tiga konsorsium. Pertama, konsorsium yang mengerjakan Paket 1 dan 2 terdiri PT. Fiber Home Technologies Indonesia, PT. Multi Trans Data dan PT. Telkominfra.

Terakhir, konsorsium yang mengerjakan Paket 4 dan 5 adalah PT. ZTE Indonesia dan PT. Infrastruktur Bisnis Indonesia.

“Bila dalam perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group bisa sampai 3 Jilid dan juga menjadikan putri Surya Darmadi sebagai tersangka. Kenapa dalam perkara BTS ini tidak bisa dilakukan? ” tanya Erman seraya akhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.(ahi)